Langgar Aturan, Tujuh PKL di Cianjur Jalani Sidang Tipiring

 



ERQITA NEWS CIANJUR - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Jumat (21/11/2025), bertempat di Pengadilan Negeri Cianjur.

​Sidang Tipiring ini merupakan tindak lanjut atas ketidakdisiplinan sejumlah pedagang yang masih berjualan di area terlarang Kawasan Bomero Citywalk, meskipun telah berulang kali dilakukan penertiban.

​“Hari ini kita mengadakan sidang Tipiring bagi para PKL yang setelah penertiban tetap melanggar dan berjualan di lokasi yang dilarang, yakni di trotoar dan badan jalan Kawasan Bomero Citywalk,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo.

​Djoko menambahkan bahwa patroli rutin akan terus dilakukan sebagai komitmen instansinya untuk menjaga kenyamanan, keindahan, dan kebersihan kawasan tersebut.

Proses Penertiban dan Sidang

​Dari kegiatan penertiban yang dilakukan, delapan PKL terjaring. Satu orang pedagang berhasil melarikan diri, sementara tujuh orang lainnya dibawa untuk proses lebih lanjut.

​Namun, dari tujuh PKL yang seharusnya hadir di Pengadilan Negeri, dua orang tidak mengikuti persidangan dengan alasan:

  1. ​Satu orang pulang dengan alasan mengambil kelengkapan administrasi.
  2. ​Satu orang tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

(Adis.s)

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini