ERQITA NEWS REDAKSI – Dalam sistem tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, laporan Kepala Desa bukanlah sekadar rutinitas administratif, melainkan kewajiban konstitusional. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016, laporan tersebut wajib disampaikan kepada tiga pilar utama untuk menjaga transparansi dan check and balances.
Berikut adalah rincian pihak-pihak yang berhak menerima laporan Kepala Desa:
1. Bupati/Wali Kota (Melalui Camat)
Secara vertikal, Kepala Desa bertanggung jawab kepada pemerintah daerah. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) disampaikan kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat.
- LPPD Akhir Tahun Anggaran: Diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
- LPPD Akhir Masa Jabatan: Diatur dalam Pasal 5. Penyampaian melalui Camat ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan administratif oleh tingkatan pemerintah di atasnya.
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Sebagai mitra sejajar di tingkat desa, BPD memiliki fungsi pengawasan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada BPD.
- Tenggat Waktu: Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Tujuan: Menjadi bahan evaluasi kinerja tahunan bagi BPD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.
3. Masyarakat Desa
Transparansi publik adalah jantung dari UU Desa. Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi mengenai jalannya pemerintahan desa.
- Kewajiban: Kepala Desa wajib menginformasikan ringkasan laporan secara tertulis kepada warga.
- Media Akses: Informasi harus disampaikan melalui media yang mudah dijangkau oleh publik, seperti papan pengumuman, situs resmi desa, atau forum musyawarah.
Kesimpulan
Mekanisme pelaporan ini memastikan bahwa Kepala Desa tidak bekerja dalam ruang hampa. Kepatuhan terhadap aturan pelaporan kepada pemerintah daerah, BPD, dan masyarakat merupakan indikator utama keberhasilan kepemimpinan di tingkat desa.
(Red)
