ERQITA NEWS BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, memberikan klarifikasi terkait isu transparansi dana desa di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, yang belakangan viral akibat kerusakan infrastruktur dan dugaan intimidasi warga.
Hendra menjelaskan bahwa sebelum polemik infrastruktur Desa Panggalih tahun anggaran 2025 mencuat ke publik, penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sebenarnya sudah lebih dulu mengusut dugaan korupsi dana desa di wilayah tersebut untuk periode 2016 hingga 2018.
"Kasus yang ditangani penyidik saat ini adalah dugaan korupsi dana Desa Panggalih TA 2016-2018 dengan total anggaran Rp2.319.391.000 yang bersumber dari APBN, berdasarkan laporan dari masyarakat," ujar Kombes Hendra, Rabu (25/2/2026).
Modus Operandi: Dana Fiktif dan Nota Palsu
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Hasilnya, penyidik menetapkan tersangka berinisial HS, yang menjabat sebagai Kepala Desa Panggalih periode 2013-2019.
Berdasarkan audit khusus Inspektorat Kabupaten Garut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp643.762.359. Adapun modus yang digunakan tersangka HS antara lain:
- Pemotongan Anggaran: Memerintahkan Bendahara Desa menarik dana dari rekening kas desa, namun sebagian dana tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
- Penguasaan Dana Pribadi: Mengelola dana desa secara sepihak tanpa melibatkan Bendahara maupun TPK.
- Proyek Fiktif: Melaporkan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan atau terjadi pengurangan volume pekerjaan.
- Pemalsuan Dokumen: Menyuruh perangkat desa membuat nota pembelian material palsu untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Status Hukum Tersangka
Kombes Wirdhanto menegaskan bahwa berkas perkara tersangka HS kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolda Jabar sembari menunggu proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jabar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup, serta denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 miliar.
“Penanganan ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tipikor demi transparansi bagi masyarakat Jawa Barat,” tutup Wirdhanto.
(**)
