ERQITA NEWS SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang bersama Polsek Tanjungsari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi gabungan tersebut.
Kedua tersangka yang diringkus adalah JA (26), warga Desa Ciptasari*, Kecamatan Pamulihan, dan DD (33), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka DD merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2019 lalu dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Bojong, Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup cerdik, yaitu menyelinap masuk ke dalam rumah untuk mengincar kunci asli sepeda motor korban terlebih dahulu.
Peristiwa bermula saat korban, ZA, menginap di rumah rekannya, AR, dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Saat hendak pulang, ZA menyadari bahwa kunci motor miliknya telah hilang, meskipun kendaraannya masih ada di tempat semula.
ZA kemudian memutuskan untuk mengambil kunci cadangan dan kembali beristirahat di dalam rumah. Namun nahas, saat terbangun, sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan nomor polisi Z-2598-AJ milik korban sudah raib dibawa kabur pelaku.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sumber: Humas Polres Sumedang
Editor: Adji
