Pendirian PKBM, PAUD,TK Harus menggunakan Yayasan sesuai Domisili

 


Erqita News, Garut - Pendirian pendidikan kesetaraan atau yang sering di sebut sekolah paket, pendiriaannya harus memakai nama yayasan yang  sesuai dengan domisilinya, hal  tersebut di katakan Kepala seksi Kesetaraan Dina Amalia, dikantor Dikmas Disdik Garut, pada kamis, (31/8 2023).

 

Menuurutnya hal tersebut guna untuk menertibkan para lembaga yang sekarang ini banyak bermunculan pendirianya, sehinggga perlu adanya penertiban

 "ya kang untuk pendirian PKBM harus jelas sesuai dengan alur petunjuk regulasi yang sudah di tetapkan mengenai persyaratanya. Sehingga nanti pas surat ijin oprasional dikeluarkan benar benar sudah sesuai dengan keten tuan yang ada" urainya.

 


Dikatakan pula bahwa untuk sekarang ini pendirian PKBM  baru harus memakai Yayasan sesuai dengan domisili PKBM itu ber ada dalam artian tidak lintas kecamatan, apa lagi lintas kabupaten. Sementara yang sudah berjalan dan memakai Yayasan di luar domisili akan di evaluasi dan di sarankan untuk memakai yayasan sebagai mana yang di maksud "jelasnya.

 


Ketika ditanya mengenai aturan bahwasanya pemakaian suatu Yayasan harus disesuiakan dengan domisili itu sendiri, Dina hanya mampu menjawab ,"itu arahan Kadisdik, untuk aturanan ketentuanya saya tidak tahu " tandasnya.

 

Sungguh ironis apa yang di katakan bu Kasi, berbicara mengenai perbaikan dan penertiban akan tetapi tidak memakai suatu ketentuan, terlebih berdasarkan suatu oerunfang undangan sebagai dasar payung humum, karena segala sesuatu hal harus dilandasi dengan aturan yang berlaku terlebih penyelenggara pendidikan bukankah untuk mengeluarkan sesuatu kebijakan sering kali ada juklak juknisnya ? baik itu Perpres, permendikbudristek, atau yang lainnya. Jangan jangan ini hanya keinginan pribadi pemangku jabatan saja, sementara pendidikan itu sendiri bersipat Nasionalatau universal dalam arti tidaak berdiri sendiri terlebih mengeluarkan kebijakan harus jelas ,dasar ketentuanya.


 

Menurut M. Jani ketua Kaukus Pendidikan Kabupaten Garut "sejak kapan aturan tersebut di undangkan ? Kenapa baru kali ini di implementasikan atau adanya suatu wacana hal tersebut ? Apakah peraturan tersebut hanya imaginasi bu Kasi sendiri ? atau Kepala Dinas ? paling tidak hal tersebut harus ada peraturan pemimpin daerah atau Perbup nya.


Jadi jangan semena mena mengeluarkan suatu kebijakan atau atau aturan tanpa ada suatau rujukan perundang undangannya, lagi pula kenapa hanya pendidikan kesetaraan yang yayasanya harus sesuai dengan domisili ?sementara penyelenggara pendidikan lainnya tidak ? Coba di berlakukan sama mungkin ini lebih indah dan adil.

 

Akan tetapi kalau kita amati banyak sekali yayasan yang domisilinya tidak sesuai pemakaian kegiatannya dalam arti banyak cabang yayasanya,seperti Yayasan PGRI, yayasan Pasundan,yayasan Almaksum dan lain sebagainya, saya kira kalaukah benar adanya apa yang dikatakan ibu Kasi hal itu akan menimbulkan pro dan kontra tidak menutup kemungkinan akan di bawa ke ranah hukum berujung di pengadilan sebagai upaya  adanya keputusan hukum yang ingkrah." Paparnya

 

Dikatakan M.Janu bila hal tersebut di atas akn di berlakukan di Dinas Pendidikan kabupaten Garut pihak nya akan mengadakan audensi dengan komisi D Dewan perwakilan Daerah sekaluigus minta di hadirkan dari dinas pendidikan, agar kami bisa jelas mendengar dan mengetahui akan adanya perubahan penggunaan yayasan pendidikan harus sesuai dengan domisili tempat adanya kegiatan di selenggarakan, agar hal ini jadi terang benderaang dan di ketahui secara umum dan menyeluruh. Tandasnya

*Dit*

 

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini