Realisasi Anggaran Sarpras SDN 1 Pamubulan Tahun 2025 Disorot

 


​ERQITA NEWS LEBAK, BANTEN – Penggunaan anggaran sarana dan prasarana (sarpras) di SDN 1 Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Hal ini mencuat setelah adanya ketidaksesuaian antara pantauan langsung di lapangan dengan nilai anggaran yang tercantum dalam aplikasi JAGA ID.

​Berdasarkan data JAGA ID, SDN 1 Pamubulan yang memiliki 236 peserta didik pada tahun 2025, menerima alokasi anggaran sarpras dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp28.065.500 dan tahap kedua sebesar Rp8.457.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp36.522.500.

​Namun, saat melakukan pemantauan di lingkungan sekolah, wartawan tidak menemukan adanya pekerjaan fisik atau pengadaan sarpras yang signifikan secara kasat mata. Kondisi sejumlah fasilitas sekolah yang masih tampak sederhana memicu pertanyaan mengenai realisasi riil dari anggaran puluhan juta tersebut.

​Padahal, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dana BOS Reguler untuk sarpras seharusnya dialokasikan pada komponen pemeliharaan. Meliputi perbaikan bangunan nonstruktural, pengecatan, perbaikan toilet/sanitasi, perbaikan meubeleir, pemeliharaan perangkat digital (komputer, printer, laptop, proyektor), fasilitas pembelajaran, hingga kebutuhan sarpras lainnya.

​Oleh karena itu, realisasi anggaran tersebut semestinya mewujud dalam bentuk fisik pekerjaan, pengadaan barang, atau minimal didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang transparan.

​Kepala Sekolah Baru Sebut Itu Kewenangan Pejabat Lama

​Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan mencoba mengonfirmasi Kepala SDN 1 Pamubulan saat ini melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dirinya baru saja menjabat di sekolah tersebut dan tidak mengetahui detail anggaran tahun lalu.

​"Waalaikumsalam, Alhamdulillah sae lur (baik saudara). Kumaha sareng akang sehat? Saya mah baru pindah ke SDN 1 Pamubulan, nembe (baru) 4 bulan. Tahun 2024/2025 mah kepala sekolah sebelumnya," tulisnya, memberikan konfirmasi.


​Keterangan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan anggaran tahun 2025 yang tengah disorot merupakan kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah yang lama.

​Meski demikian, rincian penggunaan anggaran sarpras tahun 2025—termasuk jenis kegiatan, nilai belanja, serta bukti realisasi yang sesuai ketentuan BOSP—tetap memerlukan kejelasan lebih lanjut demi transparansi publik.

​Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berupaya menelusuri dokumen penggunaan anggaran tersebut serta mencoba menghubungi pihak kepala sekolah terdahulu untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Redaksi media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Suparman)