Legislator Demokrat Bersama OJK Ajak Masyarakat Waspadai Pinjol IlegaL


Legislator Demokrat Bersama OJK Ajak Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal


E News - Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah Psi.,Mba bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar acara penyuluhan jasa keuangan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal,kegiatan dilaksanakan di gor desa Sukalaksana,Sabtu(27/8/2022)


Dikesempatannya Siti Mufattahah menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka  mengedukasi masyarakat terkait salah satu produk fintech berupa pinjaman online (Pinjol) yang sedang merebak saat ini,Ya klo disini bank keliling atau bank emok,ucapnya


Dengan adanya acara seperti ini,Siti Mufattahah berpesan masyarakat agar supaya bisa lebih waspada dalam mengakses pinjaman online yang hari ini sangat mudah,yang bisa diakses melalui layanan smartphone.


Melalui kegiatan tersebut, Ia juga meminta agar masyarakat selalu memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan pinjol.


Selanjutnya,Siti Mufattahah mengajak masyarakat juga harus memastikan bahwa perusahaan pinjaman online yang akan diajukan pinjaman terdaftar dan diawasi oleh OJK,Menurutnya, dibalik kemudahan pinjaman online itu, ada ancaman bunga yang sangat tinggi serta proses penagihan diluar batas kewajaran apabila peminjam terlambat atau tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar cicilan pinjaman.


"Perusahaan peminjam online harus terdaftar dan diawasi oleh OJK, hal ini penting karena apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan dikemudian hari masyarakat bisa melakukan pelaporan, sehingga hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi pula," ujarnya.


“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada, walaupun mudah dalam hal prosedur, tapi jangan mudah untuk mengiyakan disetiap tawaran yang sangat masif di hp kita, kalaupun tetap akan melakukan peminjaman online harap cek dahulu legal atau tidaknya jasa layanan online tersebut,pungkasnya.


Dikesempatan yang sama Memed Hikmat Perwakilan OJK Tasikmalaya mengatakan, melalui penyuluhan jasa keuangan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal, diharapkan masyarakat semakin dapat tereduksi terkait pinjaman online.


Selain itu masyarakat juga semakin terbuka wawasannya, termasuk semakin berhati-hati terhadap produk baru fintech (financial technologi) berupa pinjaman online atau pinjol," kata Memed. 


Memed juga menjelaskan bilamana ada hal yang darurat bisa dikonsultasikan terlebih dahulu ke layanan pengaduan,dengan mengubungi no 157,pungkasnya


Salah satu tokoh masyarakat dari desa Sukalaksana Yusuf mengaku sangat bersyukur dan sangat mengapresiasi terhadap kegiatan ini.


Karena menurutnya kegiatan yang dilakukan sangat bermanfaat dalam mengedukasi masyarakat terkait maraknya tawaran pinjol di smarphone pribadinya, Yusuf pun berharap bahwa kegiatan ini bisa dilakukan di Desa lain,yang ada diwilayah talegong sehingga masyarakat bisa lebih berhati-hati dan waspada,pungkasnya.


Di akhir Acara tak lupa Siti Mufattahah membagikan simbolis bingkisan berupa sembako kepada para peserta sosialisasi/warga desa Sukalksana.


Turut Hadir Dalam Acara tersebut diantaranya;Camat Kecamatan Talegong (Yang diwakili),Kapolsek Talegong,Koramil 1123 Garut (yang diwakili)Narasumber dari Tim OJK,Wowo purwa hudaya kasubag administrasi,memed hikmat Staff Administrasi,Kepala Desa Sukalaksana,Tokoh masyarakat,Tokoh Pemuda,Tokoh perempuan,dan Warga Desa Sukalaksana.

Penulis : Yan Fajari

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini