83 Anggota Parpol Di Garut Memiliki Keanggotaan Ganda


83 Anggota Parpol Di Garut Memiliki Keanggotaan Ganda


Garut,E,News - Sebanyak 83 anggota partai politik (Parpol) di Garut terdeteksi memiliki keanggotaan ganda.


Hal itu terungkap dari hasil verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut yang saat ini tengah melaksanakan klarifikasi parpol.


Ketua KPU Garut, Junaidin Basri, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi parpol. Hal ini bagian dari tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2024 mendatang.


Diungkapkan Junaidin, dari hasil verifikasi yang dilakukan, diketahui adanya 83 anggota parpol ganda.Mereka diketahui terdaftar di lebih dari satu parpol sehingga KPU akan menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi.


"Tahapan verifikasi parpol tengah kami laksanakan. Hasilnya, kami menemukan ada 83 anggota parpol ganda atau yang terdaftar lebih di satu parpol," kata Junaidin, Selasa 6 September 2022.


Disebutkannya, dengan didapatinya data 83 anggota parpol ganda, pihaknya selanjutnya akan melakukan klarifikasi. Klarifikasi langsung dilakukan terhadap yang bersangkutan.


Selain orang bersangkutan, Junaidin menerangkan dalam tahapan klasifikasi pihaknya juga akan menghadirkan pengurus Parpol dimana orang tersebut terdaftar sebagai anggota.


Orang tersebut kemudian akan diminta untuk memutuskan Parpol mana yang akan dipilihnya.


Junaidin menuturkan, sejumlah tahapan untuk persiapan pemilu 2024 saat ini telah dilaksanakan KPU Garut.


Tahapan tersebut di antaranya kegiatan sosialisasi pemilu dan verifikasi data keanggotaan partai politik.


"Untuk kegiatan verifikasi keanggotaan partai politik sudah kita laksanakan sejak 4 September 2022. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan datanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak, termasuk data keanggotaannya," ucapnya


Menurut Junaidin, parpol yang masih belum memenuhi syarat administrasi termasuk masalah keanggotaan dapat dilakukan perbaikan.


Hingga saat ini verifikasi masih berlangsung yakni masuk dalam tahap klarifikasi administrasi parpol.

Penulis : Deni P

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini