ERQITA NEWS Garut Jawa Barat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pengedar sabu berinisial HSR (34), warga Kecamatan Leuwigoong, dan Y (32), warga Kecamatan Limbangan, berhasil diringkus aparat di wilayah Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
"Penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan intensif Sat Narkoba terhadap jaringan pengedar yang kerap beroperasi di wilayah utara Garut. Dari hasil operasi, petugas menemukan belasan paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku dalam kemasan plastik klip bening, kertas pahpir, dan lakban hitam.
"Barang bukti yang diamankan antara lain: 14 paket sabu dibungkus plastik bening dan lakban hitam, 4 paket sabu dalam plastik klip dan sedotan hitam, 1 paket sabu dalam plastik klip bening, 1 paket sabu dibungkus kertas pahpir, 2 plastik klip kosong, 1 sedotan berbentuk sendok, 1 tas selendang hitam,1 korek gas biru, dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A24 yang digunakan untuk transaksi narkoba.
(Red)

0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini