Warga Purbayani Heboh! Tanah Bersertifikat Tiba-Tiba Diklaim KLHK



Erqitafm.com , Garut – Warga Desa Purbayani Caringin, Garut, dibuat bingung dan gelisah setelah tanah yang mereka miliki selama puluhan tahun dan sudah bersertifikat resmi, tiba-tiba diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Salahseorang  warga, mengaku, “Kami sudah memiliki sertifikat, membayar pajak, dan tinggal di sini puluhan tahun. Tiba-tiba diklaim hutan? Ini sangat merugikan dan membingungkan.”


Kasus ini menimbulkan ketidakpastian hukum, karena sertifikat tanah seharusnya menjadi bukti kepemilikan sah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.

Gambar Dari Akun Fb Stiawan Diki

Para pengamat hukum meminta KLHK untuk segera meninjau ulang klaim, memverifikasi data dengan BPN, dan memberikan kepastian hukum bagi warga. Pemerintah daerah juga diharapkan menjadi mediator, agar masalah ini tidak merugikan masyarakat lebih luas.


Kejadian ini menambah daftar panjang tumpang tindih administrasi lahan di Indonesia, yang sering menimbulkan konflik antara kepentingan warga dan pemerintah.

*red*


0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini