|
Cara buat akta kelahiran sendiri secara online bisa dilakukan dari rumah |
Erqitafm.com - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting tentang identitas,nama tempat dan tanggal lahir hingga orang tua anak.
Jika sebagian orangb bisa langsung datang ke kantor kantor pelayanan publik yang menangani ihwal kependudukan dan pencatatan sipil,rupanya membuat akta kelahiran juga tersedia secara Online dan bisa dilakukan sendiri dari rumah.
Permendagri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran,memjelaskan bahwa pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.
Peraturan tersebut memastikan Akta kelahiran yang diterbitkan secara online maupun secara manual memiliki kekuatan hukum yang sama.Berikut cara membuat Akta Kelahiran Secara Online Dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.
1.Akses Situs Dukcapil Dengan Menggunakan Nik
2.Mengisi Formulir Dan Unggah Berkas Persaratan
Pemohon yangb telah mendapatkan hak akses kemufdian dapat mengisi pormulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah berkas persaratan.
3.Terima Tanda Bukti Permohonan
Pemohon yang telah mengisi pormulir dan mengugah berkas persaratan akan menerima tanda bukti permohonan.
4.Tunggu Verifikasi Dan Validasi
Petugas Pada instansi pelaksan akan memverifikasi dan memvalidasi data pemohon dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam sistem informasi administrasi kependudukan
5.Petugas Menerbitkan Register Akta kelahiran
Setelah dilakukan Verifikasi dan Validasi data,Pejabat Pencatatan sipil akan menandatanagani dan menerbitkan register Akta Kelahiran.
6.Kutipan Akta kelahiran dibubuhi Tandatangan elektronik
Pejabat Pencatatan Sipil; pada instansi pelaksana akan membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
7 Pemberitahuan Melalui Email
Petugas akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon
8.Cetak Sendiri Akta Kelahiran
Pemohon dapat mencetak sendiri akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronink oleh pejabat pencatatan sipil
Berikut Sarat Membuat Akta Lahir Sendiri Secara Online
1. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan/penolong kelahiran
2. Akta nikah/Surat kawin
3.kartu Keluarga (KK)
4. E KTP Orang tua /Wali /Pelapor
5.SPTMJ Atau Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak Kebenaran data kelahitan bayi ( bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari bidan/penolong kelahiran)
6.SPTMJ Kebenaran Sebagai Pasangan Suami istri ( Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan,sudah bersetatus kawin didalam Kartu keluarga dan sudah tersetruktur Suami - istri -anak didalam kartu keluarda )
Demikian Sarat Dan Cara Membuat Akta lahir Dikutip Dari Laman Resmi Dukcapil Kementrian Dalam Negri
Penulis : Dp
1 Comments
Info yang Sangat Membantu dan brmanfaat
ReplyDeleteTinggalkan Komentar Di Sini