Cara Buat Akta Kelahiran Sendiri Secara Online

 

Cara buat akta kelahiran sendiri secara online bisa dilakukan dari rumah

Erqitafm.com - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting tentang identitas,nama tempat dan tanggal lahir hingga orang tua anak.


Jika sebagian orangb bisa  langsung datang ke kantor kantor pelayanan publik yang menangani ihwal kependudukan dan pencatatan sipil,rupanya membuat akta kelahiran juga tersedia secara Online dan bisa dilakukan sendiri dari rumah.


Permendagri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran,memjelaskan bahwa pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran  yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.


Peraturan tersebut memastikan Akta kelahiran yang diterbitkan secara online maupun secara manual memiliki kekuatan hukum yang sama.Berikut cara membuat Akta Kelahiran Secara Online Dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.


1.Akses Situs Dukcapil Dengan Menggunakan Nik

Pemohon melakukan Registrasi melalui link https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id untuk mendapatkan hak  akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran

2.Mengisi Formulir Dan Unggah Berkas Persaratan

Pemohon yangb telah mendapatkan hak akses kemufdian dapat mengisi pormulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah berkas persaratan.

3.Terima Tanda Bukti Permohonan 

Pemohon yang telah mengisi pormulir dan mengugah berkas persaratan akan menerima  tanda bukti permohonan.

4.Tunggu Verifikasi Dan Validasi

Petugas Pada instansi  pelaksan akan memverifikasi dan memvalidasi data pemohon dengan basis data atau biodata  yang tersimpan  dalam sistem informasi administrasi  kependudukan 

5.Petugas Menerbitkan  Register Akta kelahiran


Setelah dilakukan Verifikasi dan Validasi data,Pejabat Pencatatan sipil akan menandatanagani dan menerbitkan   register Akta Kelahiran.


6.Kutipan Akta kelahiran dibubuhi  Tandatangan elektronik


Pejabat Pencatatan Sipil; pada instansi pelaksana akan membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

7 Pemberitahuan Melalui Email

Petugas akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon


8.Cetak Sendiri Akta Kelahiran


Pemohon dapat mencetak sendiri akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronink oleh pejabat pencatatan sipil


Berikut Sarat Membuat Akta Lahir Sendiri Secara Online


1. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan/penolong kelahiran

2. Akta nikah/Surat kawin 

3.kartu Keluarga (KK)

4. E KTP Orang tua /Wali /Pelapor

5.SPTMJ Atau Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak Kebenaran data kelahitan bayi ( bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari bidan/penolong kelahiran)

6.SPTMJ Kebenaran Sebagai Pasangan Suami istri  ( Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan,sudah bersetatus kawin  didalam Kartu keluarga  dan sudah tersetruktur  Suami - istri -anak didalam kartu keluarda )
Demikian Sarat Dan Cara Membuat Akta lahir  Dikutip Dari Laman Resmi Dukcapil Kementrian Dalam Negri

Penulis : Dp

1 Comments

  1. Info yang Sangat Membantu dan brmanfaat

    ReplyDelete

Tinggalkan Komentar Di Sini