GARUT, ERQITA NEWS— Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Senin (21/9/2026). Seorang pria berinisial J (33), warga setempat, ditangkap petugas dalam pengungkapan tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 222 tablet obat keras yang terdiri atas jenis Tramadol serta tablet kuning yang saat ini masih diteliti di laboratorium.
Selain itu, petugas menyita uang tunai Rp233.000 yang diduga hasil penjualan, satu kantong plastik hitam, serta satu unit ponsel.
Dari hasil pemeriksaan awal, J mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang bernama Aceh. Barang haram itu rencananya diedarkan kembali secara langsung maupun melalui sistem Cash on Delivery (COD).
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan pengungkapan ini merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras secara ilegal.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," kata AKP Usep Sudirman kepada awak media.
Saat ini, J beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sumber,Humas Polres Garut
Editor,Adji
