GARUT, Garut Kota – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Garut Tahun 2026 di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Sabtu (15/8/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Garut menegaskan bahwa pengukuhan Paskibraka bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk meneguhkan tanggung jawab, kehormatan, dan loyalitas generasi muda sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Ia menekankan, kode kehormatan yang diikrarkan dalam pengukuhan harus menjadi komitmen yang tertanam dalam diri setiap anggota Paskibraka dan diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.
Menurutnya, Dharma Mulia Putra Indonesia sebagai kode kehormatan Paskibraka merupakan penjabaran dari nilai-nilai luhur Pancasila yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.
Sebelum prosesi pengukuhan, Bupati Garut memandu pembacaan Ikrar Putra Indonesia yang diikuti oleh seluruh anggota Paskibraka.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Nurrodhin, menjelaskan bahwa proses seleksi Paskibraka Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan melalui aplikasi Transparansi Paskibraka di bawah pengawasan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dari proses seleksi tersebut, terpilih 35 peserta yang akan bertugas sebagai Paskibraka di tingkat Kabupaten Garut. Selain itu, dua putra-putri terbaik terpilih untuk mewakili Kabupaten Garut sebagai Paskibraka di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Nurrodhin berharap proses pendidikan dan pelatihan Paskibraka dapat membentuk generasi muda yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, bertanggung jawab, serta memiliki daya saing.
Ia juga berharap para anggota Paskibraka memiliki jiwa kepemimpinan dan semangat kebangsaan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengukuhan ini menjadi bagian penting dari rangkaian persiapan pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Garut.
