ERQITA NEWS LEBAK BANTEN ,Polemik dugaan penolakan pelayanan terhadap pasien anak bernama Bahira di RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung memasuki babak baru. Setelah muncul perbedaan penilaian medis antara RSUD Adjidarmo dengan rumah sakit lain yang kemudian merawat pasien, Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten menyatakan siap mendampingi keluarga Bahira menempuh jalur hukum.
Rencananya, keluarga pasien bersama FORWATU Banten akan menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) resmi ke Polres Lebak pada Senin, 8 Juni 2026, guna meminta dilakukan penyelidikan terhadap dugaan kelalaian pelayanan yang dialami pasien saat mencari pertolongan medis.
Arwan, S.Pd., M.Si, Presidium FORWATU Banten, mengatakan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab dari klarifikasi pihak RSUD Adjidarmo. Terutama mengenai dasar pertimbangan medis yang digunakan saat menyatakan Bahira tidak memerlukan perawatan, sementara beberapa jam kemudian pasien justru mendapatkan penanganan dan perawatan di rumah sakit lain.
"Yang menjadi persoalan bukan hanya soal ada atau tidaknya penolakan. Yang harus dijelaskan adalah apakah pasien sudah mendapatkan tindakan medis awal yang semestinya saat datang mencari pertolongan. Jika dinyatakan tidak perlu dirawat, mengapa rumah sakit lain kemudian memutuskan pasien harus mendapatkan perawatan?" ujar Arwan, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, pernyataan manajemen RSUD Adjidarmo yang masih melakukan penelusuran terkait dokter jaga, proses observasi, pemberian obat, serta kronologi pelayanan menunjukkan bahwa kasus tersebut layak untuk ditelusuri lebih lanjut secara objektif dan transparan.
FORWATU Banten, kata Arwan, akan memberikan pendampingan penuh kepada keluarga Bahira dalam proses pelaporan, mulai dari penyusunan dokumen pengaduan, pengumpulan bukti-bukti pendukung, keterangan saksi hingga pendampingan saat proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami bersama keluarga Bahira telah menjadwalkan penyampaian laporan pengaduan ke Polres Lebak pada Senin, 8 Juni 2026. Tujuan kami bukan mencari sensasi atau menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta adanya kejelasan atas pelayanan yang diterima pasien dan memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan terlindungi," tegasnya.
Arwan menilai kasus Bahira tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Sebab, menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak ketika membutuhkan pertolongan.
"Rumah sakit adalah tempat masyarakat mencari harapan saat sedang sakit. Karena itu setiap dugaan pelayanan yang tidak optimal harus dievaluasi secara serius agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga," katanya.
Selain melapor ke kepolisian, FORWATU Banten juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta DPRD Kabupaten Lebak agar dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan yang ada.
FORWATU meminta pihak RSUD Adjidarmo membuka hasil evaluasi internal secara transparan kepada publik, termasuk hasil pemeriksaan terhadap dokter jaga, proses triase pasien, rekam medis, hingga rekaman CCTV yang disebutkan pihak rumah sakit dapat digunakan untuk menelusuri kejadian tersebut.
"Kami tidak sedang melawan institusi. Kami hanya memperjuangkan hak masyarakat agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang manusiawi, profesional, dan sesuai prosedur. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika ditemukan adanya kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas," tegas Arwan.
Kasus Bahira sendiri menjadi perhatian publik setelah keluarga mempertanyakan alasan pasien tidak mendapatkan perawatan di RSUD Adjidarmo saat mengalami kondisi sakit dan panas tinggi pada dini hari. Keluarga juga mempertanyakan apakah pasien telah memperoleh tindakan medis awal yang memadai sebelum diarahkan ke fasilitas kesehatan lain.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga Bahira masih menunggu penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan medis yang digunakan RSUD Adjidarmo saat menyatakan pasien tidak memerlukan perawatan. Sementara itu, masyarakat berharap proses pelaporan yang akan dilakukan ke Polres Lebak dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menjadi momentum perbaikan pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak.
(Suparman)
