Polres Garut Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Garut Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


Garut,E News - Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.Ik. M.Si, mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba, hal tersebut dasampaikan langsung melalui PRES Rilis dihalaman Mapolres Garut, pada Senin ( 5/12/22).


Menurut Kapolres Garut AKBP  Wirdhanto Hadicaksono,S.Ik,M.Si bahwa Pengungkapan tindak pidana penyakit masyarakat tersebut berupa penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang  di Wilkum Polres Garut,dalam 2minggu terakhir telah pihaknya telah menangkap, mengamankan dan menahan tersangka.



"Kami disini telah menangkap,menahan  Pelaku tersangka sebanyak 4 Orang yang merupakan penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika,dan Obat obatan tertentu diantaranya Sodara AM Sebagai pekerja Wiraswasta yang telah diamankan di kecamatan Leles,Sodara NF Seorang Mahasiswa yang ada di salah satu perguruan tinggi Swasta di Kota Bandung diamankan di Tarogong Kaler,Sodara HW 34Tahun dengan sodara RA 30 Tahun yang diamankan di Kec.Limbangan."Imbuhnya



 Tambahnya lagi, yang menjadi menarik disini adalah untuk saudara AM ini merupakan Seorang Pelaku Kasus Pembunuhan di tahun 2019 dan 2014 lalu untuk penganiayaan sedangkan untuk saudara NF ini adalah seorang mahasiswa yang dimana dia memasarkannya di kalangan Mahasiswa dan Mahasiswi baik di perguruan tinggi swasta maupun Negeri baik di Kota Bandung maupun Kabupaten Garut.



Dimana kegiatan pemasaran tersebut sudah 3Tahun berjalan dan pernah menjalani Rehabilitasi . karena yang bersangkutan seorang pemakai,selama 3Tahun beroperasi ini sudah meraup hampir Ratusan Juta Rupiah untuk keuntungan,karena penjualannya dalam 1paket paling sedikit 1juta rupiah.Sedangkan untuk HW dan RA Yang bersangkutan menjual Obat Obat terlarang kepada Masyarakat."



Barang bukti yang sudah kami Sita diantaranya 6,2 Gram Sabu Sabu,Obat Obatan Keras dan Psikotropika sebanyak 2000 Lebih Butir,yang dimana pelaku tersangka Narkotika Max 20 Tahun Penjara,Psikotropika 15Tahun Penjara dan Untuk Penyalahgunaan Obat Keras tertentu tanpa Resep Dokter dengan pasal ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara dengan merujuk Undang Undang Narkotika dan Obat Obatan Terlarang dan Juga Undang Undang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan.

*Enjang Yanto*

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini