GARUT SELATAN, – Maraknya praktik penyiaran radio ilegal di wilayah Garut Selatan semakin meresahkan. Kondisi ini dikeluhkan langsung oleh Pimpinan Erqita FM, yang menyatakan bahwa keberadaan stasiun radio tak berizin tersebut telah mengganggu frekuensi siaran resmi dan menciptakan persaingan tidak sehat di industri penyiaran lokal.
Pimpinan Erqita FM, Deni mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena ini. "Kami sangat prihatin dengan menjamurnya radio-radio tanpa izin di Garut Selatan. Mereka beroperasi tanpa mengikuti regulasi yang berlaku, yang pada akhirnya merugikan kami sebagai lembaga penyiaran resmi yang telah berinvestasi besar dan patuh pada aturan," ujarnya dalam sebuah pernyataan pers.
Deni, menambahkan bahwa gangguan frekuensi menjadi salah satu dampak paling nyata. "Beberapa kali siaran kami mengalami interferensi, menyebabkan kualitas suara menurun dan mengganggu kenyamanan pendengar. Ini jelas merugikan kredibilitas Erqita FM yang selalu berkomitmen memberikan siaran terbaik."
Selain masalah teknis, praktik radio ilegal juga menciptakan ketidakadilan dalam persaingan bisnis. Radio berizin memiliki kewajiban untuk membayar pajak, memenuhi standar operasional, serta berkontribusi pada pemasukan negara. Sementara itu, radio ilegal menghindari semua kewajiban tersebut, memungkinkan mereka beroperasi dengan biaya operasional yang jauh lebih rendah.
"Kami meminta perhatian serius dari pihak berwenang, khususnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk segera menertibkan radio-radio ilegal ini," tegas Deni. "Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi industri penyiaran yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga penyiaran yang telah patuh."
Erqita FM berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini demi terciptanya iklim penyiaran yang adil, sehat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini