CIANJUR, Cidaun – Ketua Gapoktan Cikawung III, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Cianjur, Udan Supena, diringkus polisi setelah diduga menjual traktor roda empat bantuan pemerintah seharga Rp120 juta.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan penjualan dilakukan 38 hari setelah bantuan diterima. Ironisnya, traktor tersebut belum sempat dimanfaatkan petani.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula ketika pelaku mengusulkan bantuan traktor ke pemerintah pusat melalui aspirasi anggota DPR RI. Bantuan cair pada Agustus 2020,” kata Tono, Selasa (26/8/2025).
Alih-alih digunakan, lanjutnya, traktor justru dijual ke seorang pembeli di Lampung dengan sistem pembayaran dua tahap: Rp20 juta dan Rp100 juta.
“Uang hasil penjualan dipakai untuk keperluan pribadi sebesar Rp98 juta, setoran kepada salah satu anggota kelompok tani Rp18 juta, serta ongkos angkut Rp3,2 juta,” bebernya.
Polisi masih melacak keberadaan traktor serta kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pembeli yang diduga berperan sebagai penadah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Rincian Bantuan Alsintan
Tono menjelaskan, pada 2020 Kementerian Pertanian mengalokasikan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) untuk Kabupaten Cianjur, antara lain:
- Traktor roda dua: 55 unit
- Traktor roda empat: 7 unit
- Pompa air: 31 unit
- Cultivator: 14 unit
- Hand sprayer: 50 unit
Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog dengan PT Rutan sebagai pelaksana, berdasarkan kontrak 16 Juli 2020.
“Namun 1 unit traktor roda empat yang diterima Gapoktan Cikawung III justru dijual, bukan dimanfaatkan untuk petani,” tegas Tono.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, pelaku enggan berkomentar terkait kasus tersebut
*Red*
0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini