Dua Orang Warga Sukabumi Di Jadikan Tersanga Setelah Ketauan Menambang Emas Tanpa Izin Di Tanah Sendiri

 


Eqita News Polres Sukabumi akhirnya menetapkan dua tersangka dari enam orang yang ditangkap dalam penggerebekan praktik tambang emas tanpa izin yang dilakukan di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu 10 September 2025 lalu.


"Keenam orang yang ditangkap terdiri dari pemilik lahan, kepala lobang tambang, dua pekerja, serta dua warga yang diduga sebagai koordinator. Saat itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.


"Dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025), Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan dua orang yang ditetapkan tesangka yakni berinisial ΕΚ yang berperan sebagai kepala tambang atau kepala lobang (kalob), dan UT sebagai penyedia atau pemilik lahan tanah yang dilakukan kegiatan tambang.


"Modus operansi para pelaku dilakukan dengan sistem kerja sama antara pemilik lahan dan penanggung jawab tambang. Jadi pemilik lahan menyiapkan lokasi, sementara penanggung jawab tambang mempersiapkan sarana dan prasarana penambangan pungkas Samian.

(Red)

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini