ERQITA NEWS BANDUNG BARAT – Program Indonesia Pintar (PIP) yang sejatinya bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, diduga diselewengkan di SD Negeri Taman Jaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat. Oknum pihak sekolah diduga melakukan pemotongan dana bantuan tahun anggaran 2024/2025 yang merugikan hak para siswa.
Berdasarkan investigasi awak media di lapangan, ditemukan ketidaksinkronan data yang signifikan. Pihak sekolah melalui dewan guru awalnya menyebutkan hanya ada 54 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, data yang ditemukan di lapangan menunjukkan terdapat 118 KPM yang seharusnya menerima bantuan tersebut. Perbedaan keterangan yang disampaikan oleh pihak operator sekolah memicu kecurigaan adanya upaya penggelapan data dan dana.
Kinerja Kepala Sekolah berinisial D dan Operator berinisial H kini menjadi sorotan tajam. Sebagai tenaga pendidik yang seharusnya memberikan teladan, tindakan mereka justru dianggap mencederai dunia pendidikan dan merugikan keuangan negara.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Menyikapi temuan ini, masyarakat melalui awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Bandung Barat untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
"Kami meminta APH untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan ini hingga ke akarnya. Jika terbukti bersalah, kami meminta oknum Kepala Sekolah dan Operator segera dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban," ujar salah satu tim investigasi di lokasi.
Landasan Hukum dan Sanksi
Tindakan pemotongan dana bantuan pendidikan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum:
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 3): Terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
- Pasal 372 KUHP: Terkait tindak pidana penggelapan.
- Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024 & Permendikbud No. 10 Tahun 2022: Secara tegas melarang segala bentuk pemotongan, pungutan, atau pengambilan dana PIP oleh pihak mana pun dengan alasan apa pun.
Lemahnya pengawasan internal di tingkat sekolah sering kali menjadi celah bagi oknum untuk melakukan manipulasi. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat dan Inspektorat tidak tutup mata atas kejadian ini demi menyelamatkan masa depan anak bangsa.
(Handoko Tims)

0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini