ERQITA NEWS BEKASI - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang merugikan 10 korban dengan total kerugian mencapai Rp 59,5 juta.
Pelaku yang ditangkap adalah Ata Supriadi alias Surya bin Sanip (warga Dusun Karajan RT 012/RW 003, Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (8/12). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H, didampingi jajaran penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi.
Modus Operandi: Janji Kerja di Perusahaan Besar
Kapolres Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan menjanjikan korban dapat masuk bekerja di sejumlah perusahaan besar yang berlokasi di kawasan industri Cikarang.
Perusahaan-perusahaan yang dicatut namanya oleh pelaku, antara lain:
- PT Nesia Nikmat Sejahtera (NESINAK) – Delta Silicon
- PT Indonesia TRC Industry – EJIP
- PT Indofood Sukses Makmur – Cikarang Selatan
- Lazada Logistics – Kawasan GIIC Cikarang Pusat
Pelaku meyakinkan korban dengan menawarkan jalur cepat masuk kerja dengan imbalan biaya administrasi. Biaya yang diminta pelaku bervariasi, yakni antara Rp 4 juta hingga Rp 9 juta per orang
(Red)

0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini