ERQITA NEWS JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat benteng kebebasan pers di Indonesia melalui putusan terbaru terkait tafsir Pasal 8 UU Pers. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan profesinya secara sah dan profesional tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata akibat karya jurnalistik mereka.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis harus dimaknai secara luas. Tujuannya jelas: memastikan insan pers tidak dihantui ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas publiknya mencari dan menyebarluaskan informasi.
Mekanisme Dewan Pers Jadi Prioritas
Dalam amar putusannya, MK menekankan implementasi prinsip restorative justice dalam sengketa pers. Hal ini berarti:
- Setiap keberatan terhadap pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers.
- Langkah-langkah seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian kode etik di Dewan Pers harus diprioritaskan.
- Sanksi hukum hanya bisa menjadi jalan terakhir (ultimum remedium) jika mekanisme di Dewan Pers tidak membuahkan kesepakatan.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pembungkaman pers melalui gugatan hukum yang sering kali digunakan untuk mengintimidasi kerja-kerja intelektual jurnalis.
Norma Pengaman yang Konkret
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa perlindungan ini bersifat melekat pada seluruh rantai kerja pers, mulai dari pengumpulan fakta di lapangan hingga berita dikonsumsi masyarakat. Dengan putusan ini, Pasal 8 UU Pers kini berfungsi sebagai "norma pengaman" yang konkret, bukan sekadar hiasan administratif.
Meski menjadi kabar baik bagi dunia pers, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tercatat tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam persidangan tersebut.
(**)

0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini