MK Pertegas Perlindungan Jurnalis: Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata

 



ERQITA  NEWS JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat benteng kebebasan pers di Indonesia melalui putusan terbaru terkait tafsir Pasal 8 UU Pers. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan profesinya secara sah dan profesional tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata akibat karya jurnalistik mereka.

​Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis harus dimaknai secara luas. Tujuannya jelas: memastikan insan pers tidak dihantui ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas publiknya mencari dan menyebarluaskan informasi.

Mekanisme Dewan Pers Jadi Prioritas

​Dalam amar putusannya, MK menekankan implementasi prinsip restorative justice dalam sengketa pers. Hal ini berarti:

  • ​Setiap keberatan terhadap pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers.
  • ​Langkah-langkah seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian kode etik di Dewan Pers harus diprioritaskan.
  • ​Sanksi hukum hanya bisa menjadi jalan terakhir (ultimum remedium) jika mekanisme di Dewan Pers tidak membuahkan kesepakatan.

​Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pembungkaman pers melalui gugatan hukum yang sering kali digunakan untuk mengintimidasi kerja-kerja intelektual jurnalis.

Norma Pengaman yang Konkret

​Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa perlindungan ini bersifat melekat pada seluruh rantai kerja pers, mulai dari pengumpulan fakta di lapangan hingga berita dikonsumsi masyarakat. Dengan putusan ini, Pasal 8 UU Pers kini berfungsi sebagai "norma pengaman" yang konkret, bukan sekadar hiasan administratif.

​Meski menjadi kabar baik bagi dunia pers, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tercatat tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam persidangan tersebut.

(**)

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini