ERQITA NEWS GARUT – Jajaran Polsek Bayongbong bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial E (46) setelah melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Aksi pelaku yang membawa dua bilah golok dalam kondisi mabuk tersebut sempat memicu keresahan warga setempat.
Peristiwa mencekam ini terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di Poskamling Jl. Tonggoh, Desa Sukahurip, Kecamatan Cigedug.
Kronologi Penyerangan
Kapolsek Bayongbong, AKP Gopar Suryadi Mulya, S.H., menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban sedang berbincang bersama Ketua RW dan Babinsa di pos kamling. Secara tiba-tiba, pelaku datang dalam pengaruh minuman keras sambil menenteng dua bilah golok.
"Pelaku mendadak melakukan penyerangan ke arah leher korban. Korban sempat menangkis serangan tersebut sehingga mengalami luka gores pada jari tengah tangan dan leher sebelah kiri," ungkap AKP Gopar.
Beruntung, Ketua RW yang berada di lokasi bertindak sigap melerai dan mengamankan pelaku sebelum jatuh korban jiwa. Menurut keterangan warga sekitar, perilaku agresif pelaku bukan pertama kalinya terjadi, sehingga keberadaannya sangat meresahkan lingkungan.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Pasca-kejadian, anggota Polsek Bayongbong segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua bilah golok/parang yang digunakan pelaku.
- Satu lembar bukti berobat milik korban sebagai bukti visum/medis.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 307 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
(Red)
