ERQITA NEWS GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali mengungkap babak baru dalam skandal korupsi di PT BPR Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tiga orang perbankan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi kredit yang merugikan negara hingga Rp5 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- AJ (61): Pimpinan Cabang periode 2016–2019.
- EH (49): Pimpinan Cabang periode 2020–2021.
- RR (42): Kepala Bagian Pemasaran periode 2020–2021.
Modus "Kredit Topengan" dan Data Palsu
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit selama kurun waktu 2018 hingga 2021.
"Para tersangka memanipulasi kredit melalui berbagai cara, seperti penggunaan kredit topengan, kredit palsu, hingga melakukan top-up pinjaman milik nasabah tanpa sepengetahuan pemilik akun yang bersangkutan," ujar Yuyun kepada awak media, Kamis (12/2/2026).
Lebih lanjut, Yuyun memaparkan bahwa modus kredit topengan dilakukan dengan mencatut nama atau data pribadi nasabah untuk pengajuan pinjaman. Namun, dana yang cair tersebut tidak pernah diterima oleh nasabah, melainkan dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
Pengembangan Kasus
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada ketiga orang ini. Saat ini, Kejari Garut terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut menikmati aliran dana atau memfasilitasi praktik lancung tersebut.
"Kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana korupsi ini," tegasnya.
Rentetan Kasus BIJ
Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum di tubuh Bank Intan Jabar. Sebelumnya pada tahun 2024, Kejati Jabar juga telah menetapkan lima pejabat BIJ sebagai tersangka dalam kasus serupa terkait kredit fiktif.
Kelimanya adalah PMP (Kabag Pemasaran Cabang Cibalong), TG (Kabag Pemasaran Cabang Banjarwangi), YN (Pimpinan Cabang Cibalong), HE (Pimpinan Cabang Banjarwangi), dan HI (Kabag Pemasaran Cabang Cibalong).
(***)
