ERQITA NEWS SUMEDANG – Guna menjamin kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satlantas Polres Sumedang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang mulai memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang. Petugas melakukan penyekatan terhadap truk sumbu tiga di jalur arteri wilayah Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (15/3/2026).
Kegiatan pengawasan ini dipusatkan di kawasan Rest Area Cimuja, yang masuk dalam wilayah kerja Pos Pengamanan Cimalaka. Dalam operasi tersebut, petugas memberhentikan truk sumbu tiga yang melintas untuk memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus memberikan imbauan terkait aturan pembatasan operasional selama masa angkutan Lebaran.
Pemeriksaan Intensif dan Edukasi Sopir
Dalam pelaksanaannya, setiap kendaraan besar yang melintas diperiksa satu per satu oleh petugas gabungan. Pengemudi yang kedapatan melanggar ketentuan pembatasan operasional tidak langsung ditindak tegas, melainkan diberikan peringatan serta edukasi agar mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Aturan tersebut mengatur pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol maupun non-tol selama periode mudik dan balik tahun 2026.
Strategi Pengamanan Arus Mudik
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa pengawasan ketat terhadap kendaraan sumbu tiga adalah bagian dari strategi pengamanan jalur agar perjalanan masyarakat tidak terhambat oleh volume kendaraan besar.
“Penyekatan dan imbauan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kelancaran arus mudik agar masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan lancar dan aman,” ujar Sandityo dalam keterangannya.
Operasi serupa rencananya akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik strategis wilayah Sumedang hingga berakhirnya masa angkutan Lebaran mendatang.
(Pitri)
