Kepolisian Resor (Resor) Garut Terus Gencar Melakukan Menertiban Terhadap Kendaraan Roda Ber Knalpot Bising

 


Polres Garut

Jajaran Kepolisian Resor (Resor) Garut terus melakukan penertiban terhadap kendaraan roda ber Knalpot Bising tidak standar di beberapa wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) yang ada di Kabupaten Garut, Sabtu (20/11/2021). 


Hal ini tentunya dilakukan guna memberikan rasa aman dan rasa nyaman kepada masyarakat.


Dukungan terkait Garut Bebas Knalpot Bising ini, banyak diberikan oleh masyarakat, contohnya seperti dukungan dari komunitas ojek online di Kadungora dan juga dari para siswa SMAN 26 Garut.


Berdasarkan data  Satgas Garut Bebas Knalpot Bising Kabupaten Garut, sampai dengan tanggal 19 November 2021, ada sekitar 473 kendaraan roda dua yang melanggar atau masih menggunakan knalpot bising tidak standar.  Dari 473 pelanggar tadi, sebanyak 263 knalpot milik pelanggar dilakukan penindakan berupa penyitaan knalpot.



Berikut beberapa lokasi Garut Bebas Knalpot Bising yang dilakukan oleh beberapa Polsek, diantaranya dilakukan oleh Polsek Cibatu, Polsek Kadungora, Polsek Garut Kota, Polsek Wanaraja, Polsek Tarogong Kidul, Polsek Bayongbong, Polsek Banjarwangi, dan Polsek Cikajang. (Foto : Dok. Polres Garut)

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini