Kawanan Pencuri Ternak Sapi di Garut, Ditangkap Polisi

 


Erqitafm.comPolisi menangkap 7 orang dari komplotan maling spesialis hewan ternak di Garut. Ketujuh orang itu, ditangkap usai diduga menjadi biang kerok di balik kematian puluhan sapi dan kerbau di Garut, yang mati dimutilasi.

Ketujuh tersangka yang ditangkap polisi masing-masing Jj (41), AS (47), Amd (37), Ir (24), Dw (45), Yt (40), dan Abd (45). Mereka ditangkap tim Sancang dan Polsek Banjarwangi pada Jumat (28/4) lalu di kawasan Banjarwangi dan Cikajang.

"Dua di antaranya, yang merupakan otak pelaku pencurian kita lakukan tindakan tegas karena mencoba melarikan diri saat ditangkap," kata Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif.

Amir menjelaskan, kasus ini, merupakan kasus misterius yang sulit terungkap di Kabupaten Garut. Sebab, para pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021 lalu

 

Selama dua tahun beraksi, kata Amir, total komplotan ini sudah memutilasi sekitar 20 ekor sapi dan kerbau di kawasan Singajaya, Banjarwangi dan Tasikmalaya.

"Pengakuannya ada sekitar 20 ekor yang dieksekusi. Tapi kita tidak berhenti sampai di situ, dan saat ini masih melakukan pengembangan," katanya.

Aksi yang dilakukan komplotan ini, terbilang sadis. Usai mencuri hewan ternak yang berada di kebun warga, mereka kemudian membawanya ke hutan. Di tempat sepi itu, proses mutilasi kemudian dilakukan.

"Hanya disisakan kepala, tulang dan kakinya saja. Proses eksekusinya juga cepat. Mulai dari mencuri sampai memotong daging, itu hanya butuh waktu beberapa jam saja. Satu malam itu bisa mengeksekusi dua ekor," ucap Amir.

Menurut pengakuannya, para pelaku ini diketahui mencuri kemudian memutilasi kerbau dan sapi, untuk menjual dagingnya. Daging curiannya, dijual ke Bandung.

"Ini yang sedang kami dalami. Selain mengumpulkan korban lain yang belum melapor, kita juga sedang memburu penadahnya. Karena ini sudah berlangsung dua tahun dan satu malam bisa mengeksekusi dua, kita mencurigai jika korbannya lebih dari 20 ekor," ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.

 

Para pelaku kini ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut. Dari tangan mereka, polisi mengamankan alat-alat jagal seperti golok hingga pisau.

"Kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun. Tapi untuk tersangka Jj ditambah sepertiga, karena merupakan residivis," pungkas Rio.

 *Deni*

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini