Erqitafm.com - Polisi menangkap 7 orang dari komplotan maling spesialis hewan ternak di Garut. Ketujuh orang itu, ditangkap usai diduga menjadi biang kerok di balik kematian puluhan sapi dan kerbau di Garut, yang mati dimutilasi.
Ketujuh
tersangka yang ditangkap polisi masing-masing Jj (41), AS (47), Amd (37), Ir
(24), Dw (45), Yt (40), dan Abd (45). Mereka ditangkap tim Sancang dan Polsek
Banjarwangi pada Jumat (28/4) lalu di kawasan Banjarwangi dan Cikajang.
"Dua di
antaranya, yang merupakan otak pelaku pencurian kita lakukan tindakan tegas
karena mencoba melarikan diri saat ditangkap," kata Kapolsek Banjarwangi
Iptu Amirudin Latif.
Amir
menjelaskan, kasus ini, merupakan kasus misterius yang sulit terungkap di
Kabupaten Garut. Sebab, para pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sejak
tahun 2021 lalu
Selama dua
tahun beraksi, kata Amir, total komplotan ini sudah memutilasi sekitar 20 ekor
sapi dan kerbau di kawasan Singajaya, Banjarwangi dan Tasikmalaya.
"Pengakuannya
ada sekitar 20 ekor yang dieksekusi. Tapi kita tidak berhenti sampai di situ,
dan saat ini masih melakukan pengembangan," katanya.
Aksi yang
dilakukan komplotan ini, terbilang sadis. Usai mencuri hewan ternak yang berada
di kebun warga, mereka kemudian membawanya ke hutan. Di tempat sepi itu, proses
mutilasi kemudian dilakukan.
"Hanya
disisakan kepala, tulang dan kakinya saja. Proses eksekusinya juga cepat. Mulai
dari mencuri sampai memotong daging, itu hanya butuh waktu beberapa jam saja.
Satu malam itu bisa mengeksekusi dua ekor," ucap Amir.
Menurut
pengakuannya, para pelaku ini diketahui mencuri kemudian memutilasi kerbau dan
sapi, untuk menjual dagingnya. Daging curiannya, dijual ke Bandung.
"Ini yang
sedang kami dalami. Selain mengumpulkan korban lain yang belum melapor, kita
juga sedang memburu penadahnya. Karena ini sudah berlangsung dua tahun dan satu
malam bisa mengeksekusi dua, kita mencurigai jika korbannya lebih dari 20
ekor," ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Para pelaku
kini ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman,
Kecamatan Karangpawitan, Garut. Dari tangan mereka, polisi mengamankan
alat-alat jagal seperti golok hingga pisau.
"Kami
jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 9
tahun. Tapi untuk tersangka Jj ditambah sepertiga, karena merupakan
residivis," pungkas Rio.
0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini