Maraknya Pengguna Prekuwensi Radio Ilegal Dinilai Mengganggu Radio Exsisting

Ilustrasi Prekuensi Radio


Garut, E News - Seiring dengan kemajuan jaman dan teknologi, tentunya berbagai media informasi bermunculan mulai dari Media cetak, digital, dan media elektonik salah satunya Radio yang bersiaran di jalur Prekuensi Fm.


Namun kemajuan teknonoligi tersebut banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka ikut mendirikan radio radio tanpa dilengkapi dengan  dokumen perizinan yang resmi.


Maraknya pengguna prekuensi ilegal di wilayah garut selatan ini, dininal  menggangu radio yang sudah resmi berizin.



Tercatat ada berapa radio yang tersebar di beberapa kecamatan seperti di kec Pakenjeng, Bungbulang, Cikelet, dan wilayah lainny di Garut selatan itu di duga belum memiliki inzin resmi penggunaan prekuensi,  hal ini jelas melanggar hukum, dan juga menggangu radio radio yang sudah resmi memiliki izin.


Radio  tersebut biasanya di isi dengan acara acara karaoke, hingga berjualan prodak, seperti dikatakan Deni Ketua Forum Komunitas Radio Kita Semua.



"Dengan menjamurnya radio radio ilegal atau tidak memiliki Izin resmi, ini jelas menggangu radio yang sudah berijin, padahal sudah jelas didalam  aturan bahwa penggunaan Spekteum Prekuensi radio yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai peruntukan dan menimbulkan gangguan itu bisa dipidana dengam pedana penjara Selama 4 (Empat ) tahun  Atau denda palingbannyak Ep 400.000.000 ( empat ratus juta rupiah ).

Radio radio tak berizin biasanya di isi dengan acara acara karaoke, hingga berjualan prodak.


Harapan saya khususnya kepada mereka pelaku pelaku pengguna prekuensi ilegal, kalau memang ingin membangun radio broadcast, urus dulu perizinannya biar tidak saling mengganggu, dan Blai monitoring Bandung ini harus segera turun tangan untuk menertibkan pengguna prekuensi ilegal tersebut", Pungkasnya 

*D/ Adji**

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini