Memahami 8 Fungsi Strategis BUM Desa dan BUM Desa Bersama

 


​ERQITA NEWS-Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 5, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama memiliki peran krusial dalam menggerakkan roda ekonomi di tingkat desa. Untuk mencapai tujuan tersebut, berikut adalah 8 fungsi utama yang dijalankan:

  1. Konsolidator Produk dan Jasa: Mengonsolidasi berbagai produk barang maupun jasa hasil kreativitas dan produksi masyarakat desa agar lebih terorganisir.
  2. Produsen Mandiri: Berperan aktif dalam memproduksi barang dan/atau jasa secara mandiri untuk meningkatkan nilai ekonomi desa.
  3. Fasilitator Pasar: Menjadi penampung, pembeli, sekaligus garda terdepan dalam pemasaran produk-produk asli masyarakat desa.
  4. Inkubator Bisnis: Menjadi wadah inkubasi bagi usaha-usaha kecil milik masyarakat desa agar dapat berkembang dan naik kelas.
  5. Stimulator Ekonomi: Berfungsi sebagai stimulan dan dinamisator untuk menghidupkan iklim usaha ekonomi di lingkungan masyarakat.
  6. Penyedia Layanan Publik: Melayani pemenuhan kebutuhan dasar serta kebutuhan umum bagi warga desa secara efektif.
  7. Optimalisasi Sumber Daya: Meningkatkan kemanfaatan dan nilai ekonomi dari kekayaan budaya, religiositas, serta potensi sumber daya alam yang dimiliki desa.
  8. Peningkat PADes: Mengoptimalkan nilai tambah aset desa guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)
(Adji)

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini