Polres Sumedang Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Tanjungsari

 

ERQITA NEWS SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ketiganya tertangkap tangan menjalankan modus ‘gas suntik’ atau pengoplosan.

Kronologi Pengungkapan

​Praktik ilegal ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pemindahan isi gas secara ilegal. Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg (melon) ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

​Tujuan dari aksi ini tidak lain untuk meraup keuntungan pribadi dengan menjual tabung hasil oplosan tersebut sesuai harga pasar non-subsidi yang jauh lebih tinggi.

Barang Bukti dan Modus Operandi

​Berdasarkan rekaman video amatir saat penggerebekan, petugas Satreskrim mendatangi sebuah rumah yang dijadikan gudang pengoplosan. Di lokasi tersebut, ditemukan:



  • Ratusan tabung gas melon (subsidi) dan tabung gas merah muda (non-subsidi).
  • Pipa besi khusus yang dimodifikasi sebagai alat transfer gas antar tabung.
  • Alat pendukung lainnya untuk memudahkan proses penyuntikan gas secara manual.
  • ​"Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung hijau ke tabung non-subsidi menggunakan pipa besi. Hasilnya kemudian dijual ke masyarakat dengan harga normal non-subsidi," tulis laporan tersebut.


    ​Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku.

    (Pitri)