Sering Resahkan Warga, Polisi Tertibkan Knalpot Brong di Samarang Garut

 


​ERQITA NEWS GARUT, Sabtu (25/04/2026) – Jajaran Polres Garut bersama Polsek Samarang menggelar operasi gabungan untuk menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong). Selain penertiban lalu lintas, operasi ini bertujuan mengantisipasi tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah Kecamatan Samarang.

​Operasi dilaksanakan di Jalan Raya Samarang–Garut, tepat di depan Mapolsek Samarang. Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini menyasar pelanggaran kasat mata, terutama pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.

​"Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 unit knalpot yang tidak sesuai standar teknis," ujar AKP Hilman saat ditemui di lokasi operasi.


Menciptakan Kamtibmas yang Kondusif

​Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif. Selain menekan angka kriminalitas, penertiban ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan warga sekitar dari polusi suara.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk:

  • Selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
  • Tidak menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan umum.
  • Melengkapi surat-surat kendaraan saat bepergian.

Sumber: Humas Polres Garut

Penulis: Mustaria

Editor: Adji