P2SP Diduga Cari Keuntungan Pribadi, Oknum Kepsek Cijengkol Borongkan Proyek Revitalisasi Rp1,38 Miliar

 


​ERQITA NEWS LEBAK – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 5 Cijengkol, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp1.387.724.804 yang dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini diduga sarat pelanggaran, mulai dari pengabaian keselamatan kerja hingga dugaan penyelewengan sistem swakelola, Rabu (24/06/2026).

​Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah pekerja mengaku telah bekerja selama kurang lebih lima hari tanpa dibekali Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, APD merupakan standar wajib yang tidak boleh diabaikan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

​"Sudah beberapa hari kerja, tapi APD belum ada (diberikan)," ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi proyek.

​Temuan ini memicu pertanyaan besar terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mengingat, penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, serta regulasi jasa konstruksi lainnya.

Sistem Swakelola Diduga Jadi Ajang 'Borongan'

​Tak hanya masalah K3, mekanisme pelaksanaan proyek yang menggunakan pola swakelola melalui P2SP ini juga memancing polemik. Informasi yang dihimpun dari lingkungan sekolah menyebutkan bahwa masyarakat sekitar sama sekali tidak dilibatkan secara optimal dalam pelaksanaan proyek tersebut.

​Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa proyek revitalisasi ini sengaja "diborongkan" kepada pihak ketiga demi meraup keuntungan pribadi. Jika dugaan ini benar, maka tujuan utama sistem swakelola untuk memberdayakan masyarakat dan memutar roda ekonomi lokal dipastikan gagal total.

​Anehnya, saat awak media mencoba menelusuri teknis pelaksanaan kegiatan, pihak komite sekolah maupun pengelola lapangan justru mengaku tidak tahu-menahu secara rinci mengenai pengelolaan pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga mekanisme perekrutan tenaga kerja.

​Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar: Siapa aktor intelektual yang sesungguhnya mengendalikan proyek bernilai miliaran rupiah ini?

​Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan swakelola pada prinsipnya diarahkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat, memanfaatkan sumber daya lokal, membuka lapangan kerja, serta memberi manfaat langsung bagi lingkungan sekitar.

Pihak Sekolah Bungkam

​Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah terkait keluhan pekerja yang tidak difasilitasi APD, minimnya keterlibatan warga lokal, hingga isu proyek yang diborongkan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi apa pun.

​Melihat besarnya anggaran yang mengucur (Rp1,38 miliar), publik mendesak instansi terkait—termasuk Dinas Pendidikan, pengawas teknis, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)—untuk segera turun tangan melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini penting guna memastikan proyek di SDN 5 Cijengkol berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

​Hingga berita ini diturunkan, ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun P2SP tetap terbuka lebar demi keberimbangan informasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Suparman