Sikap Kepala SD Alam Insan Mahira Saat Dikonfirmasi Program Revitalisasi Tuai Sorotan, Dinilai Alergi Terhadap Wartawan Disdik Lebak Diminta Turun Tangan

 


​ERQITA NEWS LEBAK – Sikap Kepala SD Alam Insan Mahira berinisial I, saat dikonfirmasi wartawan terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menuai sorotan publik pada Selasa (16/06/2026). Kepala sekolah tersebut dinilai enggan terbuka terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media.

​Peristiwa ini bermula saat sejumlah wartawan mendatangi kediaman kepala sekolah untuk bersilaturahmi sekaligus meminta informasi mengenai program revitalisasi yang tengah berjalan di lingkungan sekolah. Program tersebut diduga bersumber dari anggaran pemerintah melalui jalur aspirasi.

​Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai program yang menggunakan anggaran negara tersebut, kepala sekolah justru mempertanyakan urgensi kehadiran wartawan yang datang melakukan konfirmasi.

​"Tujuannya apa? Fungsinya apa? Kenapa selama ini sudah empat tahun berdiri tidak ada wartawan, kok pas ada kegiatan baru ada wartawan?" ujar I saat dikonfirmasi.


​Pernyataan tersebut memicu kesan bahwa yang bersangkutan keberatan terhadap fungsi pengawasan yang dijalankan oleh insan pers.

​Tidak berhenti sampai di situ, berdasarkan keterangan yang dihimpun, I juga mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa Bejod. Saat pertemuan berlangsung, ia diduga langsung menghubungi kepala desa melalui telepon seluler.

​Dalam percakapan tersebut, kepala sekolah diduga menyampaikan kalimat berbahasa daerah yang dinilai menyudutkan pihak media yang datang.

​"Ini ada LSM ngehaliwukeun (membuat gaduh/bising)," ucapnya kepada kepala desa melalui sambungan telepon.


​Padahal, menurut wartawan yang hadir di lokasi, tujuan kedatangan mereka semata-mata untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap program pemerintah yang menggunakan uang rakyat.

​Sebagai informasi, program revitalisasi sekolah merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara. Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengawasan masyarakat, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun aparatur pengawas internal pemerintah.

​Sikap yang terkesan defensif ini disayangkan oleh berbagai pihak karena pengawasan publik merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.

​"Kalau programnya bersih dan sesuai aturan, seharusnya tidak perlu alergi terhadap wartawan. Pers datang bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang," ujar salah satu aktivis di Lebak yang enggan disebutkan namanya.

Landasan Hukum Keterbukaan Informasi

​Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 6 huruf d menyatakan bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

​Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan program pemerintah. Dengan demikian, konfirmasi mengenai program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari hak publik yang dilindungi hukum.

Desakan Pembinaan dari Dinas Pendidikan

​Atas kejadian tersebut, sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lebak, pengawas sekolah, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.

​Pembinaan dianggap krusial agar seluruh kepala sekolah memahami bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah publik yang menuntut transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan berkomunikasi yang baik dengan masyarakat dan media.

​"Jangan sampai muncul kesan ada ketakutan terhadap pengawasan. Kepala sekolah harus diberikan pembinaan agar memahami bahwa wartawan adalah mitra pembangunan, bukan musuh yang harus dicurigai," ungkap salah seorang pemerhati pendidikan setempat.

​Transparansi anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.

​Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SD Alam Insan Mahira belum memberikan penjelasan lebih lanjut ataupun klarifikasi resmi terkait pelaksanaan program revitalisasi maupun sikapnya saat dikonfirmasi wartawan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SD Alam Insan Mahira, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Suparman)