ERQITA NEWS LEBAK – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lebak mulai merespons sorotan publik terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SDN 1 Malingping Utara. Disdik memastikan akan segera turun ke lapangan untuk mengklarifikasi pihak sekolah.
Polemik ini mencuat setelah publik mempertanyakan alokasi anggaran pemeliharaan tahun 2025 sebesar Rp61.248.000. Selain itu, pernyataan kepala sekolah mengenai adanya pengembalian dana sekitar Rp72 juta berdasarkan hasil pemeriksaan auditor juga memicu tanda tanya baru.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia telah menginstruksikan Bidang Sekolah Dasar (SD) untuk segera meminta penjelasan resmi dari pihak sekolah.
"Segera kita akan lakukan klarifikasi ke sekolah melalui Bidang SD," tegas Kadisdik Lebak saat dihubungi, Selasa (9/6/2026).
Senada dengan Kadisdik, Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Lebak menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengecekan fisik sekaligus menelaah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran tersebut.
"Waalaikumsalam, siap Pak. Nanti kami cek ke lokasi dan kami cek SPJ pemeliharaannya. Terima kasih atas informasinya," ujar Kabid SD.
Langkah cepat Disdik ini dinilai krusial. Pasalnya, Kepala SDN 1 Malingping Utara sebelumnya mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran pemeliharaan yang mencapai puluhan juta rupiah tersebut.
Di sisi lain, pengakuan mengenai pengembalian dana sekitar Rp72 juta pascapemeriksaan juga menyisakan spekulasi. Publik kini mempertanyakan sumber anggaran yang menjadi objek temuan, jenis pelanggaran yang ditemukan auditor, serta bentuk tindak lanjut konkretnya. Kekhawatiran ini diperkuat oleh kondisi fisik bangunan sekolah yang dinilai masyarakat belum mencerminkan besarnya anggaran yang terserap.
Oleh karena itu, pemeriksaan oleh Bidang SD diharapkan tidak hanya sebatas verifikasi administrasi di atas kertas, tetapi juga melakukan audit investigatif dengan mencocokkan laporan SPJ terhadap fakta di lapangan.
Menanggapi hal ini, seorang pengamat kebijakan publik menilai keterbukaan dokumen adalah solusi terbaik untuk mengakhiri polemik jika penggunaan anggaran memang sudah sesuai ketentuan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan tertulis dan realisasi fisik, tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan.
Kini masyarakat menunggu transparansi hasil pemeriksaan Disdik Lebak. Sebab, setiap rupiah anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka demi memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
(Suparman)
