ERQITA NEWS LEBAK – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 1 Cisuren, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp663.753.265 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini dipertanyakan terkait transparansi pengelolaan keuangan, mekanisme pengawasan, hingga keterlibatan masyarakat lokal.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan revitalisasi ini dilaksanakan selama 120 hari kalender oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Sorotan tajam muncul setelah Kepala SDN 1 Cisuren mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai pengelolaan keuangan maupun proses pembelian material proyek. Saat ditemui wartawan pada Rabu (17/6/2026), ia menyebut seluruh urusan pembelanjaan dan teknis anggaran ditangani sepenuhnya oleh P2SP.
Bahkan, sang kepala sekolah mengungkapkan bahwa pengelolaan keuangan dan pengadaan material tersebut dikendalikan oleh oknum pengurus P2SP yang berasal dari luar wilayah, yakni dari Kecamatan Bayah.
Pernyataan ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meski pekerjaan fisik dikelola oleh P2SP, kepala sekolah selaku pimpinan satuan pendidikan dan penerima manfaat program dinilai tetap memiliki tanggung jawab moral serta fungsi pengawasan melekat.
"Bagaimana mungkin proyek senilai lebih dari Rp663 juta berjalan di lingkungan sekolah, tetapi kepala sekolah mengaku buta soal keuangan dan pembelian material? Ini jelas menimbulkan spekulasi negatif," ujar salah seorang pemerhati pendidikan setempat.
Dominasi Pihak Luar dan Sorotan Alokasi Upah (HOK)
Selain transparansi anggaran, komposisi kepengurusan P2SP yang didominasi pihak luar kecamatan juga menuai kritik. Meski secara aturan normatif tidak ada larangan tegas mengenai asal wilayah pengurus, kondisi ini dinilai memangkas ruang pemberdayaan bagi masyarakat dan pemuda lokal di sekitar sekolah.
Tak hanya itu, komponen Hari Orang Kerja (HOK) dalam proyek swakelola ini ikut disorot. Informasi yang dihimpun dari pekerja di lapangan menyebutkan, upah tenaga kerja berkisar Rp140.000 per hari untuk tukang dan Rp120.000 per hari untuk kenek.
Jika mengacu pada pola umum proyek swakelola, komponen upah tenaga kerja biasanya menyerap 20 hingga 30 persen dari total anggaran. Dengan asumsi alokasi minimal 25 persen dari nilai proyek Rp663 juta, maka anggaran HOK idealnya mencapai sekitar Rp165 juta atau setara dengan potensi lebih dari 1.200 Hari Orang Kerja selama masa pelaksanaan.
Atas dasar kalkulasi tersebut, masyarakat mendesak adanya keterbukaan informasi mengenai rincian HOK yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), jumlah riil tenaga kerja yang diserap, serta realisasi pembayaran upah di lapangan.
"Publik berhak tahu apakah jumlah HOK yang dianggarkan sesuai dengan realisasi di lapangan. Ini penting demi memastikan uang negara tidak menguap," tegas sumber lain.
Desakan Evaluasi Total
Mengingat nilai bantuan yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, sejumlah elemen masyarakat mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat, dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke lapangan.
Mereka mendesak agar dokumen pendukung seperti SK pembentukan P2SP, RAB, rincian HOK, daftar absensi pekerja, hingga bukti nota pembelian material diperiksa secara berkala oleh pihak berwenang guna mencegah potensi penyimpangan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak P2SP maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tata kelola keuangan dan pengadaan material pada proyek revitalisasi SDN 1 Cisuren tersebut.
(Suparman)
