ERQITA NEWS LEBAK – Pelaksanaan proyek pengamanan lereng dan struktur jalan di ruas Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pengguna jalan. Proyek yang diduga milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten ini dinilai mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3) serta transparansi publik.
Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Kamis (11/6/2026), proyek pemotongan lereng dan pembangunan dinding penahan tanah (talud) tersebut berada di jalur aktif yang padat kendaraan. Namun, material tanah galian dan batu gunung tampak dibiarkan menumpuk hingga memakan sebagian badan jalan.
Kondisi ini diperparah oleh minimnya rambu-rambu pengamanan. Di lokasi, hanya ditemukan satu papan peringatan sederhana bertuliskan "Hati-Hati Sedang Ada Pekerjaan Jalan". Sementara fasilitas vital seperti safety cone, water barrier, pagar pengaman, lampu indikator malam hari, hingga petugas pengatur lalu lintas (flagman), sama sekali tidak terlihat.
Ancaman Kecelakaan di Jalur Tikungan
Posisi proyek yang berada persis di area tikungan dengan jarak pandang terbatas membuat risiko kecelakaan lalu lintas meningkat drastis. Ditambah lagi, ceceran tanah yang menutupi permukaan aspal mengancam keselamatan para pengendara, khususnya roda dua.
"Kalau hujan turun, tanah di badan jalan ini pasti berubah jadi lumpur dan sangat licin. Apalagi posisinya di tikungan tajam. Kami berharap pihak terkait segera memasang pengaman yang layak sebelum ada korban jiwa," kata salah seorang pengendara motor yang melintas di lokasi.
Minimnya proteksi ini memicu pertanyaan terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan standar keselamatan ketat demi melindungi pekerja sekaligus masyarakat sekitar.
Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi
Selain masalah keselamatan, proyek ini juga dinilai menabrak prinsip transparansi anggaran negara. Hingga berita ini dihimpun, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek ataupun Surat Perintah Kerja (SPK) yang dipasang di sekitar lokasi.
Akibatnya, masyarakat kesulitan mengetahui identitas proyek, sumber dan nilai anggaran, jangka waktu pengerjaan, hingga nama kontraktor pelaksana serta konsultan pengawas yang bertanggung jawab.
Masyarakat mendesak Dinas PUPR Provinsi Banten selaku instansi pembina untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi dan memberikan teguran keras kepada pihak pelaksana. Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama di atas mengejar target fisik proyek.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, media masih terus berupaya menghubungi Dinas PUPR Provinsi Banten, Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait, maupun pihak kontraktor untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
(Suparman)

