Patroli Berbuah Hasil, Polsek Cibatu Amankan Pengedar dan Ratusan Butir Obat Keras Terbatas

 


​ERQITA NEWS Garut – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras terbatas terus digencarkan oleh jajaran Polres Garut. Kali ini, Polsek Cibatu berhasil mengamankan seorang terduga pengedar saat menggelar patroli rutin di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Rabu (3/6/2026).

​Penangkapan bermula ketika Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., bersama anggotanya mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan di Kampung Cipicung, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu. Kawasan tersebut memang telah lama menjadi pantauan petugas karena diduga kerap dijadikan lokasi transaksi obat terlarang.



​"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati seorang terduga pelaku yang hendak bertransaksi dengan pembeli. Keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Amirudin Latif.


​Rincian Barang Bukti yang Disita

​Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita ratusan butir obat keras terbatas dari berbagai jenis, dengan rincian sebagai berikut:

  • Hexymer: 170 butir
  • Tramadol: 347 butir
  • Double Y: 180 butir
  • Trihexyphenidyl: 40 butir
  • Dextro: 30 butir
  • Uang Tunai: Rp1.930.000,- (diduga kuat sebagai uang hasil penjualan)

​Proses Hukum Lebih Lanjut

​Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MK (19), seorang pemuda asal Aceh. Sementara itu, pria yang diduga sebagai pembeli turut dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna keperluan penyelidikan.

​Untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Polsek Cibatu telah menyerahkan tersangka MK beserta seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Garut untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih mendalam.

Sumber:Humas Polres Garut

Editor:Adji