ERQITA NEWS LEBAK – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 2 Sindangsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Proyek yang menelan anggaran APBN Tahun 2026 sebesar Rp915.938.035 tersebut diduga dikendalikan sepenuhnya oleh pihak ketiga, sementara pihak sekolah mengaku tidak dilibatkan dalam pengelolaan anggaran.
Saat ditemui di lokasi, Kepala SDN 2 Sindangsari mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya hanya mengajukan usulan agar sekolahnya mendapatkan bantuan perbaikan. Namun, terkait pelaksanaan fisik dan tata kelola anggaran, ia menyebut semuanya dipegang oleh pihak lain.
"Dari awal saya hanya mengajukan program saja. Untuk pelaksanaannya saya tidak tahu banyak, yang mengelola itu pihak CV," ungkap Kepsek kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Kepala sekolah berdalih, dirinya sengaja tidak mengambil risiko untuk mengelola langsung anggaran tersebut karena khawatir terjadi kesalahan teknis maupun administratif.
"Takutnya uang habis, bangunan tidak jadi. Makanya saya tidak mengelola," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa program revitalisasi ini merupakan dana aspirasi dari salah satu anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten, Ali Zamroni. Kendati demikian, ia mengaku buta arah mengenai mekanisme dan detail proses pengelolaan proyek di lapangan.
Tabrak Juknis Swakelola dan Aturan K3
Pengakuan kepala sekolah ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, pelaksanaan kegiatan semestinya menggunakan mekanisme swakelola, di mana pihak sekolah wajib terlibat aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan.
Tak hanya persoalan transparansi tata kelola, pemantauan wartawan di lokasi juga menemukan sejumlah pelanggaran fatal terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja bangunan terlihat beraktivitas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi.
Ironisnya, di sekitar lokasi proyek juga tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan. Padahal, papan proyek wajib dipasang sejak awal pengerjaan sebagai bentuk transparansi publik agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, hingga target waktu penyelesaian.
Keberadaan dokumen proyek justru baru ditunjukkan setelah wartawan melakukan konfirmasi. Itu pun kepala sekolah hanya memperlihatkan foto Surat Perintah Kerja (SPK) yang tersimpan di dalam ponselnya.
Sebagai informasi, kewajiban penggunaan APD bagi pekerja konstruksi telah diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. Sementara, asas transparansi anggaran negara mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Desakan Evaluasi dari Instansi Terkait
Sengkarut proyek ini memantik desakan dari berbagai pihak agar instansi berwenang segera turun tangan. Jika terbukti proyek swakelola ini dialihkan penuh ke pihak ketiga (di-kontraktorkan), hal tersebut jelas menyalahi aturan baku.
Masyarakat meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), Inspektorat Jenderal, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke SDN 2 Sindangsari. Langkah ini dinilai penting agar uang negara hampir Rp1 miliar tersebut tepat sasaran dan menghasilkan kualitas bangunan yang bermutu.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV maupun pelaksana lapangan yang disebut mengelola proyek tersebut belum memberikan respons, baik saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Suparman)
