Polsek Malangbong Ciduk Pelaku Penyedia Miras Tanpa Izin





Malangbong, Erqita News - Dua orang pelaku penjual minuman keras (miras) berinisial “EA” (42) warga Kecamatan Singaparna dan “CC” (52) beserta barang bukti berupa 47 botol minuman keras berbagai merk diamankan kepolisian sektor Malangbong, Garut.






Kapolsek Malangbong Garut, AKP Iwan Soleh Pujiawan mengatakan, bahwa lembaganya cukup getol melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran miras.




"Patroli rutin yang dilakukan, kami menyasar tempat-tempat yang dicurigai menjual minuman keras tanpa izin atau ilegal,"katanya, Kamis (2/11/2023).



Ia menyampaikan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan.




"Untuk keperluan proses hukum selanjutnya, kami telah menahan dua pelaku penjual miras, berikut barang buktinya,"tandasnya.

(*)

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini