Pemkab Garut Serahkan ASMIK 2025, Lindungi Petani dan Buruh Tani dengan Asuransi Jiwa



GARUT, Karangtengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pertanian menyerahkan secara simbolis bantuan premi Asuransi Mikro (ASMIK) Perlindungan Jiwa Petani Tahun 2025. Program ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan finansial bagi petani dan buruh tani, profesi yang menjadi ujung tombak ketahanan pangan.

‎Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat, serta Kepala Dinas Pertanian Garut, Haeruman. Acara berlangsung di Kantor BPP Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut, Rabu (10/9/2025).

‎Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas pelaksanaan program ini. Menurutnya, program tersebut sangat penting dan berarti bagi masyarakat petani di Garut.

‎"Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas inisiasi program ini. Kami yakin ini akan sangat berarti bagi masyarakat kami," ujar Nurdin Yana.

‎Ia menambahkan, program ini sejalan dengan arahan Presiden terkait program strategis nasional yang juga dilaksanakan oleh Pemkab Garut.

‎Program bantuan premi ini diinisiasi Dinas Pertanian Kabupaten Garut, kemudian diusulkan ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat. Pemprov Jawa Barat mengalokasikan anggaran premi sebesar Rp50.000 per orang per tahun.

‎Jumlah penerima manfaat meningkat signifikan. Pada 2024, bantuan diberikan kepada 940 petani. Tahun 2025, jumlahnya melonjak menjadi 2.180 petani dan buruh tani.

‎Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat, menyebut program ini sebagai bentuk apresiasi provinsi terhadap para petani dan buruh tani yang berperan penting dalam mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan.

‎"Harapannya, program ini benar-benar diperuntukkan bagi para petani dan buruh tani yang selama ini membantu mewujudkan swasembada pangan," kata Dadan.

‎Ia menambahkan, dari sekitar 3,2 juta petani di Jawa Barat, target penerima saat ini masih 40 ribu orang. Karena itu, ia berharap program ini dapat berlanjut dengan dukungan kolaborasi antara pemerintah kabupaten, penyuluh, dan pihak terkait lainnya agar pengawasan berjalan efektif.

‎ASMIK Perlindungan Jiwa Petani memberikan berbagai manfaat, antara lain santunan harian rawat inap Rp100.000 per hari (maksimal 90 hari), biaya operasi hingga Rp2.500.000 per tahun, santunan meninggal dunia karena sakit Rp2.500.000, santunan meninggal akibat kecelakaan Rp19.500.000, serta santunan cacat tetap akibat kecelakaan Rp5.000.000.

‎Manfaat program ini sudah terbukti. Dua klaim asuransi yang diajukan keluarga petani dan buruh tani di Garut telah dicairkan. Keduanya meninggal akibat kecelakaan, dan masing-masing ahli waris menerima Rp19.500.000, yang menjadi penopang penting bagi keluarga yang ditinggalkan.

*Dn*

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini