ERQITA NEWS – Kehadiran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur pemerintahan desa bukanlah sekadar pelengkap administratif. Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya pada Pasal 20, BPD ditegaskan sebagai pilar utama pengawasan demokratis di tingkat akar rumput.
Ruang lingkup pengawasan BPD yang mencakup fase perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan APB Desa menunjukkan bahwa lembaga ini harus hadir sebagai "penjaga" sejak awal proses, bukan sekadar pemadam kebakaran saat masalah hukum sudah terjadi.
Perencanaan: Mengawal Kebutuhan, Bukan Keinginan
Pada tahap perencanaan, BPD memegang peranan krusial untuk memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) disusun berdasarkan kebutuhan riil warga yang dijaring melalui Musyawarah Desa (Musdes). Pengawasan di titik ini penting agar anggaran tidak diselewengkan untuk kepentingan segelintir elit, melainkan benar-benar menyasar pada kemaslahatan masyarakat luas.
Pelaksanaan: Uji Integritas dan Keberanian
Dalam fase pelaksanaan kegiatan, BPD menjadi penentu apakah realisasi di lapangan sesuai dengan aturan, spesifikasi teknis, dan asas transparansi. Di sinilah integritas anggota BPD diuji.
BPD dituntut memiliki keberanian untuk bertanya, mengingatkan, hingga menegur jika ditemukan penyimpangan. Fungsi ini mengharuskan BPD tetap objektif dan profesional, tanpa terjebak dalam relasi kuasa atau kedekatan personal dengan kepala desa yang dapat mengaburkan fungsi pengawasan itu sendiri.
Pelaporan: Orientasi pada Capaian dan Tujuan
Pengawasan terhadap laporan APB Desa serta capaian RPJM Desa dan RKP Desa menegaskan satu prinsip penting: pembangunan desa bukan sekadar soal menghabiskan anggaran. Lebih dari itu, pembangunan adalah tentang sejauh mana tujuan kesejahteraan masyarakat tercapai.
Benteng Kepercayaan Masyarakat
Jika BPD menjalankan fungsinya secara aktif, kritis, dan berintegritas, maka desa akan terhindar dari potensi konflik, kecurigaan, serta krisis kepercayaan. Transparansi yang dijaga sejak dini adalah benteng terbaik bagi pemerintahan desa dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Demokrasi di desa hanya akan bernafas panjang jika pengawasan berjalan beriringan dengan komitmen untuk membangun.
Editor(A.Setia)

0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini