Tolak Kenaikan UMP DKI yang di Bawah KHL, Puluhan Ribu Buruh Akan Kepung Istana Negara 29-30 Desember

 


​ERQITA NEWS JAKARTA, 28 Desember 2025 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menginstruksikan puluhan ribu buruh untuk turun ke jalan dalam aksi demonstrasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025. Aksi ini akan dipusatkan di Istana Negara dan Gedung DPR RI, Jakarta, sebagai bentuk protes keras terhadap kebijakan upah minimum yang dinilai memiskinkan kaum buruh.

​Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini mengusung tiga tuntutan utama:

  1. Revisi UMP DKI Jakarta 2026 agar setara dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  2. Pemberlakuan UMSP DKI Jakarta 2026 yang layak di atas nilai KHL.
  3. Penolakan atas intervensi Gubernur Jawa Barat terhadap rekomendasi UMSK Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dinilai inkonstitusional.

Kejanggalan UMP DKI Jakarta 2026

​Said Iqbal memaparkan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta sangat tidak masuk akal. Nilai ini lebih rendah dibandingkan upah minimum di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang yang mencapai Rp5,95 juta.

​"Sangat ironis jika buruh di sektor perbankan internasional di Sudirman-Kuningan atau perusahaan raksasa di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan buruh pabrik panci di Karawang. Ini adalah kebijakan yang nyata-nyata memiskinkan buruh Jakarta," tegas Said Iqbal.

​KSPI menyoroti dua poin krusial terkait kondisi di Jakarta:

  • Di Bawah Standar BPS: Angka Rp5,73 juta masih berada di bawah KHL hasil survei BPS sebesar Rp5,89 juta. Terdapat selisih Rp160 ribu yang gagal dipenuhi pemerintah.
  • Alasan Insentif yang Tidak Relevan: Pemerintah DKI beralasan adanya insentif transportasi dan pangan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hanya sekitar 5% buruh yang menerima manfaat tersebut. Selain itu, program ini sudah ada sejak era gubernur sebelumnya dan tidak boleh dijadikan variabel pengurang upah minimum.

Kritik Keras untuk Gubernur Jawa Barat

​Terkait Jawa Barat, Said Iqbal mengecam langkah Gubernur Dedi Mulyadi yang diduga mengubah atau menghapus rekomendasi nilai UMSK yang telah diajukan oleh para Bupati dan Wali Kota. Tindakan ini dinilai menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

​"Kami meminta Gubernur Jawa Barat berhenti terlalu sibuk membuat konten media sosial dan mulai melihat kondisi riil di lapangan. Jangan abaikan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sudah sesuai dengan aspirasi pekerja," tambahnya.

Rencana Aksi dan Langkah Hukum

​Menyikapi kebuntuan komunikasi di tingkat daerah, buruh menempuh dua jalur perjuangan:

  1. Jalur Hukum: Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK Gubernur terkait UMP DKI 2026 dan UMSK Jawa Barat.
  2. Jalur Aksi Massa:
    • 29 Desember 2025: Aksi pemanasan diikuti sekitar 1.000 buruh di Patung Kuda mulai pukul 10.00 WIB.
    • 30 Desember 2025: Aksi puncak dengan massa minimal 10.000 orang, diperkuat dengan konvoi 10.000 hingga 20.000 sepeda motor dari wilayah Jawa Barat menuju Jakarta.

​"Jika aspirasi ini tetap tidak didengar oleh Presiden, kami pastikan aksi akan terus berlanjut pada Januari dan Februari, serta berpotensi meluas menjadi aksi solidaritas nasional," tutup Said Iqbal.

(Red)

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini