ERQITA NEWS JAKARTA – Beredar anggapan di masyarakat bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melarang praktik nikah siri dan poligami. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan klarifikasi tegas.
"Ia menjelaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar. KUHP Baru tidak melarang nikah siri maupun poligami, melainkan mengatur larangan perkawinan jika terdapat halangan sah secara hukum, misalnya menikahi seseorang yang masih terikat perkawinan tanpa prosedur yang benar.
Menurut Habiburokhman, pengaturan ini sebenarnya bukan hal baru karena sudah tercantum dalam KUHP lama. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban sosial serta melindungi hak-hak pihak yang sah tanpa mencampuri ranah privat masyarakat secara berlebihan.
(A.Setia)

0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini