ERQITA NEWS JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Melalui regulasi ini, penguatan koperasi desa bertransformasi dari sekadar wacana menjadi kebijakan strategis yang wajib ditindaklanjuti. Pemerintah desa kini diinstruksikan untuk melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) guna mendukung inisiatif tersebut.
Koperasi desa diposisikan sebagai instrumen utama untuk memperkuat ekonomi lokal dan kelembagaan usaha masyarakat. Meski demikian, kebijakan ini menghadirkan tantangan besar di tingkat akar rumput, terutama terkait kesiapan desa dalam mengelola koperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pakar dan praktisi mengingatkan bahwa tanpa kapasitas manajemen dan pengawasan yang kuat, dukungan Dana Desa berisiko hanya menjadi pemenuhan administratif semata. Sebaliknya, jika dikelola dengan prinsip koperasi yang murni, Koperasi Desa Merah Putih berpeluang menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan bagi kesejahteraan warga.
(A.Setia)

0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini