Jawab Kekhawatiran Mahfud MD, Habiburokhman Sebut KUHP Baru Punya Pengaman Berlapis

 


​ERQITA NEWS JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons pernyataan Mahfud MD terkait potensi penyalahgunaan restorative justice (keadilan restoratif) dan pemaafan hakim (judicial pardon) dalam KUHP Baru. Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut telah dilengkapi sistem pengaman berlapis untuk mencegah praktik pemerasan.

​Habiburokhman menjelaskan bahwa restorative justice hanya bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak melalui musyawarah. "Proses ini harus dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, maupun ancaman. Prinsip tersebut ditegaskan secara eksplisit dalam pasal-pasal KUHP," ujarnya.

​Lebih lanjut, ia menjamin hak saksi, korban, hingga tersangka terlindungi dari perlakuan tidak manusiawi. Oknum penyidik yang melanggar kode etik atau hukum dalam proses ini pun terancam sanksi administratif hingga pidana.

​Menurutnya, KUHP Baru justru menjadi solusi atas kasus-kasus kecil yang selama ini dinilai tidak adil. "Kasus seperti Nenek Minah atau guru yang dikriminalisasi saat mendidik tidak harus selalu berujung penjara. Hukum kita kini mendorong pemulihan, bukan semata-mata menghukum," pungkasnya.

(Red)

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini