Dana BOSP SDN 2 Panggarangan Disorot, Anggaran Honorer dan Pemeliharaan Dipertanyakan



​ERQITA NEWS LEBAK – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Negeri 2 Panggarangan, Kabupaten Lebak, tengah menjadi sorotan publik. Alokasi anggaran untuk pembayaran tenaga honorer dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah dinilai kontras dengan kondisi riil di lapangan.

​Berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi Jaga.id, SDN 2 Panggarangan tercatat mengalokasikan anggaran BOSP Tahun Anggaran 2026 dengan rincian sebagai berikut:


Komponen PengeluaranTahap ITahap IITotal Anggaran

Pembayaran Tenaga HonorerRp12.000.000Rp12.000.000Rp24.000.000

Pemeliharaan Sarana & PrasaranaRp1.278.400


Kondisi Sekolah Kontras dengan Laporan Anggaran


​Berdasarkan pantauan langsung di lingkungan sekolah pada Rabu (24/6/2026), kondisi fisik bangunan tampak memprihatinkan. Beberapa bagian dinding terlihat kusam, cat bangunan memudar, serta sejumlah fasilitas sekolah terkesan terbengkalai tanpa perawatan optimal.

​Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai bentuk nyata dari kegiatan pemeliharaan yang diklaim dalam laporan Dana BOSP tersebut.

​Selain masalah fisik sekolah, alokasi dana honorarium juga memicu tanda tanya. Masyarakat mempertanyakan jumlah tenaga honorer yang aktif, dasar pengangkatannya, hingga kesesuaian nilai pembayaran dengan regulasi yang berlaku.

​Catatan Redaksi: Dana BOSP bersumber dari keuangan negara (APBN) untuk mendukung operasional sekolah. Oleh karena itu, penggunaannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

​Landasan Hukum yang Mengatur

​Pengelolaan dana pendidikan ini mengikat secara hukum melalui beberapa regulasi tegas, di antaranya:

​Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, yang menekankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

​UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.

​PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menegaskan kewajiban pengelolaan dana pendidikan secara transparan.

​Pihak Sekolah Bungkam, Desakan Audit Menguat

​Jika anggaran pemeliharaan tersebut memang telah direalisasikan, pihak sekolah diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka demi meluruskan persepsi negatif di masyarakat. Sebaliknya, jika ada ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan fakta di lapangan, aparat penegak hukum dan instansi terkait wajib turun tangan.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 2 Panggarangan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi meskipun media ini telah berupaya melakukan konfirmasi.

​Mengingat dana tersebut bersumber dari APBN, sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat Daerah, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan evaluasi, verifikasi, dan audit investigatif di lapangan.

​Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dari pihak SDN 2 Panggarangan tetap terbuka dan akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.

​(Suparman)