ERQITA NEWS LEBAK – Menyikapi sorotan publik terkait program revitalisasi di SMPN 2 Malingping, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lebak angkat bicara dan langsung menginstruksikan jajarannya untuk turun tangan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menegaskan akan segera mengevaluasi pelaksanaan proyek di lapangan.
"Waalaikumsalam, terima kasih informasinya. Saya instruksikan Kepala Bidang untuk melakukan evaluasi," ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Respons cepat ini menjadi sinyal bahwa Disdik Lebak mulai menaruh perhatian serius terhadap proyek revitalisasi tersebut. Terlebih, proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini menelan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp1,42 miliar.
K3 dan Transparansi Upah Pekerja Jadi Sorotan
Sebelumnya, proyek swakelola yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 2 Malingping ini menuai kritik. Di lokasi proyek, ditemukan dugaan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, imbauan keselamatan kerja terpampang jelas di area tersebut.
Selain isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), transparansi administrasi terkait Hari Orang Kerja (HOK) juga dipertanyakan. Muncul perbedaan keterangan yang simpang siur mengenai mekanisme pembayaran upah pekerja, apakah menggunakan sistem harian atau borongan.
Padahal, dalam pelaksanaan konstruksi swakelola, seluruh mekanisme penggunaan anggaran wajib disertai administrasi tenaga kerja yang jelas—mulai dari daftar hadir, skema HOK, hingga bukti pembayaran yang dapat diverifikasi.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Kelalaian ini dinilai mengabaikan sejumlah regulasi tegas, di antaranya:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan pengurus tempat kerja menjamin keselamatan pekerja dan menyediakan alat pelindung diri.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86): Menegaskan hak setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur akuntabilitas tenaga kerja, dokumentasi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara dalam sistem swakelola.
Publik Menanti Langkah Konkret Disdik
Banyak pihak menilai, evaluasi yang diperintahkan Kadisdik Lebak harus menyentuh aspek substantif di lapangan, bukan sekadar formalitas administratif. Tim teknis diharapkan segera turun langsung untuk memastikan apakah proyek berjalan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) atau justru terdapat penyimpangan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun P2SP SMPN 2 Malingping belum memberikan keterangan tambahan. Sementara itu, aktivitas pengerjaan proyek di lokasi masih terus berjalan, mengejar target masa pelaksanaan 120 hari kalender.
(Suparman)
