Proses Perizinan Radio Komunitas Sangat Panjang dan Melelahkan

 



E News - Media radio lebih dahulu hadir di negara kita jauh sebelum hadirnya media televisi.Seiring perkembangan zaman radio pun turut berkembang dari RRI dan RSPD kemudian muncul radio siaran swasta nasional PRSSNI.


Sekitar akhir tahun 90an pemerintah mengalokasikan kanal untuk radio komuntas dimana berbagai komunitas yang ada bisa mendirikan radio dengan program siaran bertujuan untuk membantu informasi bagi komunitas itu sendiri, dalam prakteknya radio komunitas tidak bisa menyiarkan iklan yang bersipat komersil, walau demikian pengelola radio komunitas diwajibkan mengurus perizinan tapi prosedur yang harus ditempuh tidak seperti perizinan radio siaran swasta niaga atau PRSSNI.



Radio Komunitas menawarkan alternatif bagi kebutuhan Warga akan informasi yang relevan dengan lingkungan hidup. Namun, nasibnya tak kunjung membaik karena sejumlah masalah.

 

Dalam berbagai bencana alam yeng terjadi di indonesia, seprti dimasa pandemi Covid 19, Radio Komunitas memiliki peran penting  membantu pemerintah dalam memeberikan edukasi terkait pencegahan virus covid 19.

 

Ironisnya Peran penting ini berbanding terbalik dengan kembang kempis pengelolaan Radio komunitas itu sendiri. Radio komunitas harus berhadapan dengan berbagai masalah, yang memaksanya dikelola dengan berbagai keterbatasan.

 

Sejumlah permasalahan tersebut antara lain, hambatan proses perizinan  yang rumit dan regulasi memberatkan, hal tersebut dikatakan Deni selaku dewan Pengawas Forum Komunitas Radio Kita Semua saat ditemui tim pada Kamis (9/2/23 ).

 

“Radio komunitas memeiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada warga masyarakat, sebagai contoh dimasa pandemi Covid 19 , Radio Komunitas berperan aktif dalam membrikan edukasi seputar pencegahan terkait bahaya Covid 19. Namun hal tersebut berbanding terbalik,  karena Radio Komunitas  menghadapi sejumlah masalah di antaranya dalam mengurus perizinan.

 

Proses perizinan tersebut sangat memberatkan bagi Radio Komunitas, salah satu diantaranya akibat pengaturan dalam PP No. 51/2005. Perdasarkan PP tersebut perizinan Radio Komunitas harus diurus sampai ke tingkat mentri, dengan memenuhi beberapa persyaratan termasuk Badan Hukum yang juga harus di urus sampai ke tingkat menteri. Selain itu radio komunitas harus menggunakan pemancar bersertifikat yang harganya sangat mahal, dan masih banyak permasalahan dan kendala kendala lainya.

 

Belum lagi masalah pendanaan untuk membayar IPP dan ISR, sementara radio komunitas tidak boleh komersil, menurut  saya aturan aturan itu sangat memberatkan dan kurang berpihak” pungkasnya

* Tim**

 

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini