ERQITA NEWS Kabupaten Bandung – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Polsek Pangalengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus perusakan tanaman teh di area Perkebunan PTPN I Regional II Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Kamis (27/11/2025).
Olah TKP ini merupakan tindak lanjut atas laporan perusakan yang diduga telah berlangsung sejak awal Oktober 2025.
Total Kerusakan Mencapai 14,25 Hektare
Hasil olah TKP mengungkap bahwa kerusakan yang dialami perkebunan cukup luas dan terjadi di tiga lokasi:
- Blok Bojong Waru, Desa Margamulya: Ditemukan sekitar 5 hektare tanaman teh yang ditebang dari pangkal batang dan dibiarkan mengering.
- Blok Cipicung I: Kerusakan mencapai kurang lebih 8,25 hektare.
- Blok Cipicung II: Terdapat sekitar 1 hektare tanaman yang mengalami kondisi serupa.
Total lahan yang rusak mencapai 14,25 hektare. Selain itu, petugas juga menemukan tumpukan tanaman teh yang telah dipotong dan diduga akan dibakar.
Diduga Dilakukan Dini Hari
Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri dari unsur Kapolsek, Kanit Samapta, Pawas Reskrim, Pamapta III, Piket Reskrim, Piket Inafis Polresta Bandung, Unit Harda Satreskrim, serta anggota Polsek Pangalengan.
Informasi awal dari pihak PTPN menyebutkan bahwa aksi perusakan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pelaku diduga beraksi pada dini hari, saat petugas patroli belum berada di lokasi. Polresta Bandung kini tengah mendalami kasus perusakan tanaman teh tersebut.
(*)


0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini