ERQITA NEWS GARUT,– Seorang jurnalis Kompasjabar Biro Garut Selatan diduga mendapatkan intimidasi dari seorang oknum pengusaha galian batu berinisial A. Insiden ini terjadi saat jurnalis tersebut melakukan peliputan di kawasan galian Gunung Batu Cikawung, Desa Girimukti, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.
Menurut keterangan jurnalis yang bersangkutan, intimidasi bermula setelah dirinya menayangkan pemberitaan terkait aktivitas galian yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal), meskipun lokasi tersebut sempat ditutup beberapa waktu lalu.
"Oknum pengusaha berinisial A tersebut dilaporkan mengirimkan pesan melalui voice note dan percakapan WhatsApp dengan nada tinggi serta kalimat tantangan. Selain itu, oknum tersebut juga melarang adanya pengambilan dokumentasi di lokasi galian.
Sikap Redaksi Kompasjabar
Pihak redaksi Kompasjabar sangat menyayangkan tindakan tersebut. Pemimpin Redaksi Kompasjabar, dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum serius yang menghambat kemerdekaan pers.
"Kami meminta oknum pengusaha tersebut segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis kami. Jika dalam waktu dekat tidak ada iktikad baik, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Garut," tegas Pemimpin Redaksi Kompasjabar.
Perlindungan Hukum Pers
Redaksi juga mengingatkan bahwa setiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengusaha berinisial A terkait dugaan intimidasi tersebut. Sementara itu, aktivitas galian di wilayah Gunung Batu Cisewu terus menjadi sorotan masyarakat, terutama menyangkut legalitas perizinan usaha di kawasan tersebut.
Sumber (Jurnalis Kompajabar)
Editor(Adji Setia)

0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini