Polres Sumedang Tertibkan "Mata Elang", Tegaskan Surat Kuasa Bukan Dasar Sita Kendaraan

 



ERQITA NEWS SUMEDANG – Praktik penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector atau yang populer disebut "Mata Elang" (Matel) di jalan raya mendapat atensi serius dari Kepolisian Resor (Polres) Sumedang. Guna memutus rantai tindakan premanisme berkedok penagihan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang memanggil belasan perwakilan perusahaan pembiayaan (leasing) di wilayah Kabupaten Sumedang.

​Langkah ini diambil sebagai upaya preventif sekaligus penegasan bahwa segala bentuk perampasan kendaraan di ruang publik merupakan tindakan melawan hukum.

Surat Kuasa Hanya untuk Kunjungan, Bukan Eksekusi

​Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (2/4/2026), Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, mengumpulkan perwakilan dari 14 perusahaan pembiayaan. Fokus utama diskusi adalah meluruskan pemahaman mengenai fungsi surat kuasa yang kerap disalahgunakan oleh para penagih di lapangan.

​AKP Tanwin menegaskan bahwa surat kuasa memiliki batasan hukum yang ketat dan tidak memberikan kewenangan eksekusi kepada pihak ketiga secara sepihak.

​“Catatan penting kami, satu surat kuasa hanya berlaku untuk satu unit kendaraan. Selain itu, surat kuasa tersebut hanya berfungsi untuk kunjungan (visit), bukan sebagai dasar untuk mengambil kendaraan secara paksa di jalan,” tegas AKP Tanwin.


Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas

​Polres Sumedang memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik penagihan yang menyalahi prosedur. Personel kepolisian akan diterjunkan secara rutin untuk memantau aktivitas penagihan di lapangan guna memastikan keamanan masyarakat.

​"Ke depannya, kami akan melakukan pengecekan secara rutin. Kami ingin memastikan apakah praktik di lapangan sudah selaras dengan aturan yang telah kami sampaikan hari ini," tambahnya. Ia juga memperingatkan bahwa Polri tidak akan segan menindak oknum maupun perusahaan yang terbukti melanggar mekanisme hukum.

Himbauan bagi Debitur: Komunikasi adalah Kunci

​Meski memperketat pengawasan terhadap debt collector, kepolisian juga mengingatkan masyarakat selaku debitur untuk tetap bertanggung jawab atas kewajibannya. Kelancaran pembayaran angsuran merupakan cara paling efektif untuk menghindari gesekan dengan pihak pembiayaan.

​AKP Tanwin menekankan pentingnya komunikasi dua arah jika debitur mengalami kendala finansial.

“Keseimbangan itu penting. Pihak finance juga mengeluhkan debitur yang sulit ditemui. Jika ada kendala, sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan menghindar,” pungkasnya.

​Melalui langkah proaktif ini, Polres Sumedang berharap dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, di mana hak masyarakat terlindungi dan iklim usaha sektor pembiayaan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

(A setia)